![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Menkumham Yasona Laoly Ungkap Akun Youtube Bisa jadi Jaminan Pinjaman ke Bank./Instagram @yasonna.laoly
Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menyarankan kepada para YouTuber untuk mendaftarkan kontennya, sehingga bisa mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Nantinya, sertifikat tersebut bisa menjadi jaminan untuk pengajuan hutang di bank.
Menkumham menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya adalah skema pembiayaan terhadap pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna Laoly, dikutip dari Detik [1], 22 Juli 2022.
Baca Juga Bakomstra Demokrat Duga Partainya akan Koalisi dengan NasDem
Adapun kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan adalah seperti merek hingga hak cipta lagu yang telah diunggah dalam platform YouTube hingga video tersebut meraih jutaan viewers atau penonton, nantinya sertifikat HAKI tersebut bisa dijadikan jaminan pinjaman uang ke bank.
"Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual," kata Yasonna Laoly.
Sehingga Menkumham menjelaskan jika YouTuber membutuhkan uang, sertifikat HAKI tersebut bisa menjadi jaminan pinjaman uang ke bank. "Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual," lanjut Yasonna.
Baca Juga Habib Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ini Kata Ahmad Sahroni
Ketika nantinya nilai kekayaan intelektual yang telah didaftarkan besar, maka semakin tinggi pula masyarakat yang bisa mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat HAKI. Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektualnya berdasarkan nilai ekonomi yang terkandung.
"Sertifikat hak kekayaan intelektual kita bisa jadi jaminan fidusia nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Makin tinggi nilai ekonomi dari karya cipta maka nilai dari pinjaman pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga menyatakan kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|