poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Wamenkumham Sebut RKUHP Ada 632 Pasal, Simak 14 Poin Krusial

Penulis: Kovaleps Hero
Tanggal Terbit: Kamis, 07 Juli 2022
Wamenkumham Sebut RKUHP Ada 632 Pasal, Simak 14 Poin Krusial

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej./Instagram @eddyhiariej

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menyerahkan draft final revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. Total terdapat 632 Pasal yang final, setelah melalui proses perbaikan tim pembahasan RKUHP yang dibentuk oleh Kemenkumham.

"Ada 632 pasal," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, dikutip dari Republika [1], 7 Juli 2022.

Wamenkumham menjelaskan bahwa Kemenkumham sudah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota dan telah menghasilkan 14 Pasal krusial, diantaranya adalah:

Baca Juga Wamenkumham Isyaratkan RKUHP Tak Jadi Disahkan Awal Juli, Ada Poin Perubahan

  1. Pasal hukum yang hidup dalam masyarakat.
  2. Pidana mati.
  3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
  4. Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
  5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
  6. Contempt of court.
  7. Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
  8. Pasal soal advokat yang curang.
  9. Penodaan agama.
  10. Penganiayaan hewan.
  11. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan.
  12. Penggelandangan.
  13. Pengguguran kandungan.
  14. Perzinaan, kohabitasi (kumpul kebo), dan perkosaan.

Kendati demikian, terdapat dua Pasal dari ke-14 poin krusial tersebut yang dihapus, yakni Pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Baca Juga Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal RKUHP, Ini Alasannya

"Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun," ujar Wamenkumham.

Perihal dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek, sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. sehingga hal tersebut dianggap berulang, sehingga di-take out.

Adapun waktu pengesahan RKUHP menurutnya tidak disahkan menjadi Undang-Undang pada 7 Juli 2022, karena telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu," ujarnya.


RKUHP Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Wamenkumham Sebut RKUHP Ada 632 Pasal, Simak 14 Poin Krusial
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022