PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej./Instagram @eddyhiariej
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menyerahkan draft final revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. Total terdapat 632 Pasal yang final, setelah melalui proses perbaikan tim pembahasan RKUHP yang dibentuk oleh Kemenkumham.
"Ada 632 pasal," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, dikutip dari Republika [1], 7 Juli 2022.
Wamenkumham menjelaskan bahwa Kemenkumham sudah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota dan telah menghasilkan 14 Pasal krusial, diantaranya adalah:
Baca Juga Wamenkumham Isyaratkan RKUHP Tak Jadi Disahkan Awal Juli, Ada Poin Perubahan
Kendati demikian, terdapat dua Pasal dari ke-14 poin krusial tersebut yang dihapus, yakni Pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.
Baca Juga Aliansi Jurnalis Independen Minta Hapus 14 Pasal RKUHP, Ini Alasannya
"Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun," ujar Wamenkumham.
Perihal dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek, sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran. sehingga hal tersebut dianggap berulang, sehingga di-take out.
Adapun waktu pengesahan RKUHP menurutnya tidak disahkan menjadi Undang-Undang pada 7 Juli 2022, karena telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
"Yang jelas dia (RKUHP) masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu," ujarnya.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|