PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej./Instagram @eddyhiariej
Sebelumnya, pemerintah sempat menjadwalkan awal Juli 2022 RKUHP akan disahkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI. Namun, hal tersebut menurut Wamenkumham, tak akan disahkan awal Juli 2022. Hal tersebut karena DPR RI sudah memasuki masa reses dan pemerintah masih melakukan revisi draft RKUHP.
"Enggak, enggak (disahkan di masa sidang ini). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, dikutip dari Kumparan [1], 29 Juni 2022.
Kendati demikian, terdapat lima poin yang masih dalam proses perbaikan RKUHP, yakni perbaikan dan penghapusan pasal, berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Ada lima (poin yang diperbaiki). Satu, kan kita merevisi ada beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal," katanya.
Baca Juga Anies Baswedan Cabut Izin Operasional Holywings, Ada Pelanggaran Ditemukan
Menurut Wamenkumham, terdapat dua pasal yang dihapus, sehingga nomor-nomor pasal akan berubah, mengakibatkan rujukan pasal harus dicek dengan hati-hati.
"Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus, itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah. Sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian. Nah, ternyata kan berubah," pungkasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga masih melakukan revisi draft RKUHP, yakni banyak kesalahan penulisan atau typo, serta perlunya sinkronisasi persoalan sanksi pidana.
Baca Juga Promo Holywings Berujung Kasus Hukum, Dugaan Penistaan Agama Paling Disorot
"Ketiga, masih banyak tipo. Keempat, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan. Dan terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," jelasnya.
Wamenkumham juga tengah memastikan RKUHP agar tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang yang lain, salah satunya dengan UU TPKS.
"Memang yang betul-betul kami mencermati itu persoalan revisi ini. Misalnya, ya, mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, ini jangan sampai dia tumpang tindih dengan UU TPKS yang sudah disahkan. Dan yang kedua kita masih harus mendefinisikan beberapa hal," tutupnya.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|