poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Tim Pemantauan Pemilu 2024 Dibentuk Komnas HAM

Penulis: Rizky Fajar
Tanggal Terbit: Sabtu, 01 Oktober 2022
Tim Pemantauan Pemilu 2024 Dibentuk Komnas HAM

Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Pemilu 2024./Unsplash Arnaud Jaegers

Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan dari pembentukan tim tersebut untuk memantau kesiapan pemilu.

Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Komnas HAM menjelaskan bahwa tim tersebut untuk memantau upaya implementasi rekomendasi pada pemerintah. Nantinya kegiatan tim akan fokus, akan dilaksanakan dalam bentuk review hasil pemantauan sebelumnya.

"Berfokus pada monitoring rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020," kata Sandrayati [1], pada 30 September 2022.

Baca Juga Febri Diansyah dan Eks Pegawai KPK jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Serta Istri, Disarankan Mundur?

Tak hanya itu, tim tersebut juga akan melaksanakan diskusi sesuai fokus utamanya bersama akademisi, ahli, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggaraan Pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024.

Dirinya berharap, rekomendasi yang dihasilkan Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.

"Untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Baca Juga Polri Sebut Konsorsium 303 Tak Ada, IPW Ungkap Transaksi Miliaran

Dalam hal ini, Komnas HAM RI berharap agar seluruh pihak bisa mendukung dan berkolaborasi dalam pelaksaan tugas pemantauan Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut juga merupakan tugas pokok dan fungsi dari Komnas HAM.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," ucapnya.


Komnas HAM Pemilu 2024

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Tim Pemantauan Pemilu 2024 Dibentuk Komnas HAM
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022