![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Suharso Monoarfa yang Telah Diganti oleh Muhammad Mardiono./Instagram @dpp.ppp
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan didatangi oleh partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) perihal kepengurusan partai yang baru.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Namun dirinya tidak memberi tahu kapan PPP akan mendatangi KPU. Dikabarkan PPP akan mengunjungi KPU untuk melakukan audiensi dan silaturahmi.
"Ya rencana begitu, kita akan melakukan audiensi dan bersilaturahmi sekaligus memberitahukan kepada KPU terkait adanya SK Menkumham yang baru," kata Ahmad Baidowi, dikutip dari Kompas [1], 12 September 2022.
Adapun tahapan selanjutnya, PPP akan mengunggah proses kepengurusan baru dari Ketua Umum sebelumnya, yakni Suharso Monoarfa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP, Muhammad Mardiono kepada Sistem Informasi Politik (Sipol).
Baca Juga Tiga Majelis PPP Berhentikan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum
Diketahui bahwa proses unggah data ke sistem Sipol, dijadwalkan bisa dilakukan pada 15 September 2022. "Pada prinsipnya akan disampaikan terlebih dahulu (mendatangi) kepada KPU," ujarnya. Adapun hal tersebut menurutnya wajib dilakukan jika terdapat kepengurusan baru.
Hal tersebut disebabkan karena KPU hanya mengakui peserta pemilu berdasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Menkumham. "Ya sesuai UU pemilu, bahwa parpol yang menjadi peserta pemilu, yang bisa diakui KPU itu adalah parpol berdasarkan SK Menkumham," katanya.
Menurutnya, proses pemberitahuan ke KPU, tidak akan sulit, karena KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memahami perihal pergantian kepengurusan partai yang legitimasinya telah disahkan melalui SK Menkumham.
"KPU dan Bawaslu akan memahami itu dan paham sebagai pelaksana dari UU. Ya tidak akan banyak berdebat karena memang bunyi undang undangnya begitu," ujarnya.
Baca Juga Polemik Ketum PPP Soal Amplop Kiai, Pengaruhi Suara Pemilu 2024?
SK Menkumham perihal penggantian Ketum Suharso Monoarfa menjadi Plt Ketum Muhammad Mardiono, telah dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan Nomor M.HH-26.AH.11.02. Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
“Benar (SK Kemenkumham asli),” kata Yasonna Laoly. Isi dari SK Menkumham tersebut mengakui Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa Bakti 2020-2025,” bunyi SK Kemenkumham tersebut.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|