PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022./Pixabay mohamed_hassan
Baru-baru ini Komisi II DPR RI dengan KPU dan Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Adapun PKPU tersebut berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, kesimpulannya juga tertuang dalam kesimpulan raker Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP pada 7 Juni 2022.
“Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Jawa Pos, 9 Juni 2022.
Baca Juga Luhut Sebut Tiket ke Candi Borobudur Jadi Rp750 Ribu, Netizen Twitter Keberatan
Jadwal Tahapan Pemilu 2024.
Perihal tahapan pemilu 2024, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dimulai pada 14 Juni, yakni dengan agenda perencanaan anggaran, program, dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Terkait dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, akan dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
Untuk penetapan partai politik peserta pemilu 2024, akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. Bagi calon anggota DPD, pencalonan akan dilakukan pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota, pencalonannya dilakukan sejak 24 April hingga 25 November 2023.
Khusus untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa Kampanye dalam Tahapan Pemilu 2024.
Perihal masa kampanye untuk pemilu 2024, akan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga Amien Rais Usul Pemilu 2024 Gunakan Blockchain, Akan Datangi DPR RI
Pemungutan suara pemilu 2024 serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan rekapitulasi hasil perhitungan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dalam tahapan pemilu 2024 jika tidak ditemukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), hasil pemilu akan ditetapkan selambat-lambatnya tiga hari setelah pemberitahuan dari MK.
“Jika ada PHPU, maka penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK. Jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022,” ucapnya.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|