poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Simpatisan PKB Berkumpul Diduga Kampanye, Bawaslu Belum Bisa Tindak

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Sabtu, 02 Juli 2022
Simpatisan PKB Berkumpul Diduga Kampanye, Bawaslu Belum Bisa Tindak

Badan Pengawas Pemilu./Instagram @bawasluri

Baru-baru ini sekumpulan masa diduga simpatisan PKB yang dikumpulkan Ketum Muhaimin Iskandar di Magelang terjadi. Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi. 

Adapun tahapan pemilu 2024 yang telah berjalan, namun belum memasuki masa kampanye, Bawaslu tetap belum bisa menindaknya. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu belum memiliki legal standing untuk memproses lebih lanjut.

"Apel kebangkitan Indonesia yang diselenggarakan PKB di Jateng sekali pun dapat dikategorikan sebagai aktivitas kampanye, namun Bawaslu belum memiliki legal standing untuk memprosesnya lebih lanjut," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, dikutip dari CNN Indonesia [1], 3 Juli 2022.

Baca Juga Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya Gerindra PKB Resmi Terbentuk

Dirinya pun menjelaskan jika peraturan perihal kampanye, hanya berlaku untuk partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, namun hingga saat ini, belum ada satupun partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Untuk proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, baru akan dilakukan pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang. Penetapan peserta pemilu dilakukan sehari setelah pendaftaran dan verifikasi usai.

Sehingga menurut Anggota Bawaslu, kampanye pemilu akan diperbolehkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU No. 3 tahun 2022.

Baca Juga DPR dan KPK Gelar Rapat Tertutup, Bahas Dugaan Korupsi Kebijakan Negara

"Bentuk pertemuan terbatas di luar masa kampanye dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan," tegas Puadi.

Tanggapan PKB Terkait Dugaan Kampanye Dini

Menurut Faisol Reza selaku Ketua DPP PKB, dirinya membantah bahwa apel Kebangkitan Bangsa sebagai ajang curi start untuk kampanye. Dirinya menjelaskan jika sebutan kampanye diberikan kepada kegiatan pengumpulan massa yang dilakukan partai politik dengan status sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

"Kalau kampanye itu setelah sah menjadi peserta pemilu 2024. Sekarang baru tahapan sipol. Belum resmi peserta pemilu," kata Faisol.


PKB Bawaslu Kampanye

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Simpatisan PKB Berkumpul Diduga Kampanye, Bawaslu Belum Bisa Tindak
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022