poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Simak Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut Pemerintah

Penulis: Rizky Fajar Ramadhan
Tanggal Terbit: Selasa, 02 Agustus 2022
Simak Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut Pemerintah

Ilustrasi Bendera Merah Putih./freepik rawpixel.com

Bulan Agustus selalu identik dengan Hari Kemerdekaan Indonesia, sehingga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih. Biasanya antusiasme warga juga untuk mempercantik wilayahnya dengan menggunakan bendera, umbul-umbul, dan hiasan lainnya, meningkat pada bulan Agustus ini.

Kendati demikian, terdapat aturan dari pemerintah perihal pengibaran bendera merah putih. Dikutip dari Tribun, aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Dalam surat edaran Mensesneg tersebut, pengibaran bendera merah putih bisa dilakukan sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022. Untuk aksesoris lainnya, seperti baliho, umbul-umbul, dan yang lainnya, bisa dipasangkan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Pemasangan bendera merah putih, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Peraturan tersebut, juga mengatur ukuran bendera merah putih, yakni harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang bendera.

Diusahakan motif kain yang digunakan untuk bendera merah putih, warnanya tidak luntur. Kendati demikian, tidak semua bendera merah putih memiliki ukuran yang sama. Untuk Istana Kepresidenan, benderanya berukuran 200 x 300 cm, untuk di lapangan umum sebesar 120 x 180 cm.

Untuk lebih lengkapnya perihal ukuran bendera merah putih, simak informasi berikut ini.

Baca Juga Usai Steam, Epic Game, PayPal Diblok Kominfo, LBH Jakarta Menggugat

  1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
  2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
  3. Kereta api: 100 x 150 cm
  4. Kapal: 100 x 150 cm
  5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
  6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
  7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
  8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
  9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
  10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Terdapat beberapa tempat yang diharuskan melakukan pengibaran bendera merah putih setiap hari, yakni Istana Kepresidenan, gedung atau kantor swasta, kantor lembaga pemerintahan, gedung DPR, dan yang lainnya. Selengkapnya simak informasi berikut ini.

Baca Juga Beras Bansos Presiden Jokowi Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE

  • Istana Presiden dan Wakil Presiden
  • Gedung atau kantor lembaga negara
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
  • Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan
  • Gedung atau kantor swasta
  • Rumah presiden dan wakilnya
  • Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
  • Rumah jabatan menteri
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Lingkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Taman makam pahlawan nasional

Bendera merah putih Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Simak Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Menurut Pemerintah
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022