PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Jabatan Anies Baswedan Usai./Instagram @aniesbaswedan
Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria aka digelar pada Selasa 13 September oleh DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. saat itu, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini adalah pengumuman masa akhir kepemimpinan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir, yakni pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga Anies Baswedan Cabut Izin Operasional Holywings, Ada Pelanggaran Ditemukan
Rani mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta hanya menjalankan prosedur yang ada. "Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hari itu kami mau mengumumkan beliau, tapi (masa) dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang," ujarnya.
Setelah Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) guna membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta juga telah meminta sembilan fraksi di DPRD untuk menyetorkan masing-masing tiga nama calon Pj Gubernur. Selanjutnya, tiga nama terbanyak akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga M Taufik Dipecat Partai Gerindra, Sentimen Negatif Capai 59 Persen
"Jadi, setelah paripurna kami rapat (rapimgab) lagi disini dan hasilnya bisa ditanyakan ke saya," ungkap Pras.
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyatakan bahwa calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan kepada Presiden Jokowi, terdapat sebanyak enam orang. Enam orang itu akan diajukan dari pihak DPRD DKI Jakarta dan Kemendagri.
Merujuk kepada surat yang dikeluarkan Kemendagri dan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta, paling lambat tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta harus dikirimkan pada 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria habis.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|