PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Presiden Jokowi yang Gratiskan Proses Persalinan Ibu Hamil./Instagram @jokowi
Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan aturan baru mengenai biaya proses persalinan atau melahirkan untuk ibu hamil di Indonesia yang saat ini ditanggung oleh negara atau gratis.
Kebijakan perihal biaya persalinan ibu hamil yang ditanggung negara, resmi berlaku sejak 12 Juli 2022 melalui program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
Adapun penerapan aturan baru Presiden Jokowi terkait biaya persalinan ibu hamil yang ditanggung negara, tertulis dalam Inpres RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal.
Untuk tujuan dari diterbitkannya Inpres terkait proses persalinan ibu hamil yang ditanggung negara, yakni guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan di tiap fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Baca Juga Alasan di Balik Presidential Threshold Parpol Harus 20 Persen, Ini Sebabnya
Ibu hamil yang mendapatkan penanggungan biaya proses persalinan dari negara, terdapat kriteria tertentu, yakni untuk mereka yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Jokowi, dikutip dari PRFM News [1], 20 Juli 2022.
Ketentuan pendanaan bagi peningkatan akses pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jampersal, tercantum dalam Inpres tersebut.
Baca Juga Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu usai Kampanyekan Sang Anak
Sumber dana untuk proses persalinan ibu hamil, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan. Inpres Nomor 5 tahun 2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.
Penerapan Program Jampersal ini ditujukan Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/walikota, serta Direksi BPJS Kesehatan.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|