![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Presiden Jokowi yang Instruksikan Bahas RKUHP dengan Masyarakat./Instagram @jokowi
Presiden Jokowi menyikapi adanya polemik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat dirinya menginstruksikan RKUHP kepada masyarakat. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Sehingga kami diminta mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Dikutip dari Detik, 3 Agustus 2022.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa saat ini, RKUHP sudah hampir final, menurutnya rancangan undang-undang tersebut telah masuk tahap akhir pembahasan. "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir pembahasan," ujar Mahfud MD.
Dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa RKUHP telah hampir final karena dari sebanyak 700 Pasal yang ada di RKUHP, masih terdapat sebanyak 14 Pasal yang perlu diperjelas di dalam RKUHP.
Baca Juga Bambang Soesatyo Sebut Golkar Akan Usung Airlangga Hartarto Capres
"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ungkap Mahfud MD.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh masukan dari masyarakat perihal RKUHP ini bisa ditampung. Khususnya terhadap beberapa Pasal yang masih diperdebatkan oleh beberapa pihak. Sehingga harapan Presiden Jokowi, masyarakat paham tentang masalah di RKUHP.
"Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," imbuh Mahfud.
Baca Juga Mahfud MD Jelaskan Beda Kecurangan Pemilu Saat Ini dengan Orde Baru
Mahfud MD juga mengatakan bahwasanya hukum sebagai kesadaran hidup masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan, wajib mendapat persetujuan dan pemahaman dari elemen masyarakat. "Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujar Mahfud MD.
Nantinya, akan ada pembahasan perihal ke-14 Pasal yang masih menjadi perdebatan dalam RKUHP dengan masyarakat dengan konsep diskusi terbuka.
"Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," tandasnya.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|