![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ketua KPU Soal Presiden Dua Periode jadi Cawapres./Instagram @kpu_ri
Hasyim Asy'ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan jika presiden yang sudah menjabat dua periode lalu ingin menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 menurutnya, hal itu bertentangan.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD," kata Hasyim [1], 16 September 2022.
Kendati demikian, Ketua KPU mengatakan bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode, bisa saja mencalonkan diri sebagai cawapres hingga terpilih, menurutnya hal tersebut tidak dilarang dalam konstitusi.
Baca Juga Bolehkah Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Kampanyekan Capres 2024?
Namun, terdapat ketentuan yang berkaitan pada Pasal 8 UUD 1945. Dalam pasal tersebut, mengatur tentang wakil presiden yang menggantikan posisi presiden jika wapres berhalangan tetap. Hal tersebut yang dianggap permasalahan.
"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan sebelumnya," tutur Hasyim.
“Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga Alasan di Balik Presidential Threshold Parpol Harus 20 Persen, Ini Sebabnya
Pada saat sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam konstitusi untuk presiden dua periode jika ingin mencalonkan diri sebagai cawapres.
Tak hanya Jubir MK, pernyataan terkait wacana Jokowi menjadi cawapres dalam pilpres 2024, menurut Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, jika Jokowi akan menjadi cawapres dan Prabowo Subianto jadi capres, menurutnya hal itu sah-sah saja.
Kendati demikian, beberapa pakar hukum tata negara menyatakan bahwa presiden dua periode tidak bisa menjadi wakil presiden dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) selanjutnya.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|