PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Presiden Jokowi yang Teken PP Baru./Instagram @jokowi
Peraturan Pemerintah atau PP baru terkait Komisaris BUMN yang harus tanggung jawab jika BUMN alami kerugian telah diteken oleh Presiden Jokowi.
PP baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 sudah ditandatangani pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly
Klausul perihal kewajiban Komisaris BUMN yang harus bertanggung jawab saat BUMN alami kerugian, tertuang dalam Pasal 59 ayat 1
Dalam Pasal 59 ayat 2, dituliskan jika Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas kerugian BUMN ketika yang bersangkutan membuat kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugas.
Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal tersebut.
Pada ayat 1 Pasal 59 PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). dijelaskan bahwa Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas wajib tanggung jawab saat menjalankan tugas.
Di ayat 3 PP Nomor 23 Tahun 2022, dijelaskan jika atas nama pemerintah, menteri dapat menggugat anggota Dewan Pengawas ke pengadilan karena adanya kesalahan atau kelalaian dengan potensi kerugian untuk BUMN.
Respon BUMN Terhadap PP Nomor 23 Tahun 2022
Diungkapkan oleh Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN, terkait dengan kehadiran PP baru, dirinya akan meninjau PP secara keseluruhan.
Baca Juga Imbas Investasi ke GoTo Diduga Rugi, DPR RI Panggil Dirut Telkom
"Kita akan lihat nanti satu per satu dari hasil yang PP tersebut," katanya, dikutip dari Tempo.
Arya Sinulingga menjelaskan jika biasanya, saat ada beleid baru, peraturan menteri akan diturunkan untuk menjelaskan teknis-teknisnya.
"Tapi kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya, bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai peraturan yang lama," ujarnya.
Direksi BUMN Dilarang Terjun ke Dunia Politik
Dalam PP baru, Presiden Jokowi menyetujui jika Direksi BUMN dilarang untuk masuk ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.
“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” tulis Pasal 22 ayat 1.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|