poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

PP Baru Diteken Jokowi, BUMN Rugi Komisaris Harus Tanggung Jawab!

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Rabu, 15 Juni 2022
PP Baru Diteken Jokowi, BUMN Rugi Komisaris Harus Tanggung Jawab!

Presiden Jokowi yang Teken PP Baru./Instagram @jokowi

Peraturan Pemerintah atau PP baru terkait Komisaris BUMN yang harus tanggung jawab jika BUMN alami kerugian telah diteken oleh Presiden Jokowi.

PP baru tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 sudah ditandatangani pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly

Klausul perihal kewajiban Komisaris BUMN yang harus bertanggung jawab saat BUMN alami kerugian, tertuang dalam Pasal 59 ayat 1

Dalam Pasal 59 ayat 2, dituliskan jika Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas kerugian BUMN ketika yang bersangkutan membuat kesalahan atau lalai dalam menjalankan tugas.

Baca Juga Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas, Sorotan Tertuju pada KPK dan MA

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal tersebut.

Pada ayat 1 Pasal 59 PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). dijelaskan bahwa Komisaris BUMN dan Dewan Pengawas wajib tanggung jawab saat menjalankan tugas.

Di ayat 3 PP Nomor 23 Tahun 2022, dijelaskan jika atas nama pemerintah, menteri dapat menggugat anggota Dewan Pengawas ke pengadilan karena adanya kesalahan atau kelalaian dengan potensi kerugian untuk BUMN.

Respon BUMN Terhadap PP Nomor 23 Tahun 2022

Diungkapkan oleh Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN, terkait dengan kehadiran PP baru, dirinya akan meninjau PP secara keseluruhan.

Baca Juga Imbas Investasi ke GoTo Diduga Rugi, DPR RI Panggil Dirut Telkom

"Kita akan lihat nanti satu per satu dari hasil yang PP tersebut," katanya, dikutip dari Tempo.

Arya Sinulingga menjelaskan jika biasanya, saat ada beleid baru, peraturan menteri akan diturunkan untuk menjelaskan teknis-teknisnya.

"Tapi kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya, bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai peraturan yang lama," ujarnya.

Direksi BUMN Dilarang Terjun ke Dunia Politik

Dalam PP baru, Presiden Jokowi menyetujui jika Direksi BUMN dilarang untuk masuk ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” tulis Pasal 22 ayat 1.


PP baru Peraturan Pemerintah Komisaris BUMN Tanggung Jawab dipecat Yasonna Laoly Menkumham rugi PP Nomor 23 Tahun 2022

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
PP Baru Diteken Jokowi, BUMN Rugi Komisaris Harus Tanggung Jawab!
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022