poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

PKS Akan Gugat Presidential Threshold ke MK: Dinilai Membatasi

Penulis: Rizky Fajar Ramadhan
Tanggal Terbit: Rabu, 29 Juni 2022
PKS Akan Gugat Presidential Threshold ke MK: Dinilai Membatasi

Rakernas PKS./Instagram @pk_sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru-baru ini akan menggugat ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Hal ini diungkapkan Zainudin Paru, Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PKS.

Adapun gugatan tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut menjelaskan bahwa capres cawapres yang bisa diusung partai politik dengan kepemilikan 20 persen kursi di DPR RI, yang sering disebut Presidential Threshold.

"Insyaallah kemungkinan minggu depan," kata Zainudin Paru, dikutip dari CNN Indonesia [1], 29 Juni 2022.

Baca Juga Anies Baswedan Cabut Izin Operasional Holywings, Ada Pelanggaran Ditemukan

Pihaknya dijelaskan Zainudin, masih membutuhkan waktu untuk riset terkait pelbagai pertimbangan dan putusan hakim MK mengenai Presidential Threshold.

"Kami harus riset ada 30 pertimbangan dan putusan MK terkait judicial review PT ini," katanya.

Nantinya perkembangan tersebut akan diusahakan menjadi Pokok Permohonan yang diajukan PKS kepada MK, dengan harapan nantinya PKS bisa mengusung capres dan cawapres pada kontestasi pemilihan presiden atau pilpres 2024.

Baca Juga Viral Pesawat Presiden Jokowi Berputar 360 Derajat di Turki Sebelum Landing

"Agar mendekatkan ikhtiar PKS dan tentunya partai lain untuk ikut dalam kontestasi Capres/Cawapres," tambahnya.

Perlu diketahui, PKS sudah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diselenggarakan pada 20-21 Juni silam, hasil Rapimnas tersebut merekomendasikan agar PKS melayangkan gugatan terkait Presidential Threshold ke MK.

Ahmad Syaikhu selaku Presiden PKS menuturkan bahwasanya aturan Presidential Threshold 20 persen tersebut menghambat adanya peluang capres cawapres alternatif pada kontestasi pilpres 2024 nanti. Sehingga PKS akan menggugatnya ke MK.

"Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024," kata Ahmad Syaikhu saat itu.


Presidential Threshold PKS MK

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
PKS Akan Gugat Presidential Threshold ke MK: Dinilai Membatasi
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022