PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Pesantren yang Dilarang Menjadi Tempat Kampanye./Pixabay Mariakray
Saat ini telah memasuki tahapan Pemilu 2024, yakni pendaftaran calon peserta yang diikuti oleh 40 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kendati demikian, sebelum pesta rakyat dimulai, biasanya terdapat tahapan kampanye guna meraih hati masyarakat di masing-masing daerah.
Namun, terdapat peraturan yang menyatakan bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan calon presiden-wakil presiden yang siap bertarung dalam Pemilu 2024, dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye.
Baca Juga Partai Demokrat Intens Komunikasi dengan NasDem dan PKS
Hal ini diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," bunyi Pasal 280 huruf h Undang-Undang Pemilu.
Kendati demikian, dalam Undang-Undang Pemilu, mengatur para peserta pemilu diperbolehkan mendatangi tempat pendidikan dalam masa kampanye Pemilu 2024, namun tidak diperkenankan membawa atribut kampanye.
Baca Juga Pengadaan Kalender DPR Hampir Rp1 Miliar, Ketua Banggar: Untuk Apa?
"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab," bunyi bagian penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Jika para calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan calon presiden-wakil presiden melanggar aturan dilarang kampanye di tempat pendidikan, mereka bisa dikenakan hukuman yang cukup berat, bahkan bisa terkena hukuman penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Pemilu. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Saat ini KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya, lalu memasuki masa tenang selama tiga hari dan dilanjutkan proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|