![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Komisioner KPU Idham Holik./@instagram @kpu_ri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB Minggu 15 Agustus 2022. Dalam hal ini, KPU menyatakan bahwa 24 partai politik telah lengkap seluruh dokumennya.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik, dikutip dari CNN Indonesia [1], 15 Agustus 2022.
Kendati demikian, Komisioner KPU menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan berkas untuk sebanyak 16 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 ke KPU. Sehingga KPU akan mengungkapkan nasib ke-16 partai pada siang nanti.
"Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya," ujar Idham.
Baca Juga Gerindra PKB Resmi Kerja Sama: Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Setelah proses pendaftaran dan berkas-berkasnya telah dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU akan melanjutkan untuk masuk dalam tahap verifikasi administrasi. KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 mendatang sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, telah dibuka oleh KPU selama dua pekan, mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Saat ini total ada sebanyak 40 partai politik yang telah mendaftar ke KPU pada periode waktu tersebut.
Berikut 24 parpol yang dinyatakan lengkap
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Baca Juga DPR Dukung Kapolri Sigit Bubarkan Satgasus Merah Putih
Berikut 16 parpol yang masih tahap pemeriksaan berkas oleh KPU
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|