poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Nama 98 Petugas KPU Dicatut oleh Partai Politik Sebagai Anggota

Penulis: Kovaleps Hero
Tanggal Terbit: Jumat, 05 Agustus 2022
Nama 98 Petugas KPU Dicatut oleh Partai Politik Sebagai Anggota

Anggota KPU./Instagram @kpu_ri

Sebanyak 98 nama petugas atau anggota KPU yang terdaftar dalam anggota partai politik di berbagai daerah. Nama ke-98 anggota KPU tersebut dicatut oleh beberapa partai politik. Menurut Idham Kholik, hal tersebut diketahui setelah anggota KPU melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik," kata Idham, dikutip dari CNN Indonesia [1], 5 Agustus 2022.

Dirinya menjelaskan bahwa ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi, diantaranya adalah empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten atau kota, dan 72 orang merupakan personalia sekretariat KPU kabupaten atau kota.

"Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu)," ujarnya.

Baca Juga PPP Ungkap Tiga Sosok Capres 2024 Dukungan Presiden Jokowi

Kendati demikian, Idham menjelaskan bahwa tidak bisa menindak partai politik yang mencatut nama anggota KPU karena saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Dirinya juga tidak membuka data terkait partai politik mana saja yang mencatut 98 anggota KPU.

"Kami dalam pendaftaran parpol fungsi administratif, itu sifatnya pengaduan, jadi yang bersangkutan yang merasa dicatut, silakan berkomunikasi dengan partai, jadi tidak ke kami," katanya.

Baca Juga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,44 Persen!

Saat ini, sebanyak 11 partai politik yang telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta pemilu 2024. Sebanyak delapan parpol resmi meraih status terdaftar karena telah melengkapi dokumen. Untuk ketiga partai lainnya, masih harus melakukan perbaikan berkas.

Ketiga partai politik yang harus melengkapi berkas ke KPU adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Ke-8 partai yang telah dinyatakan lengkap adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB, PKN, dan Partai Garuda.


NasDem KPU PPP PKB PDIP Perindo

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Nama 98 Petugas KPU Dicatut oleh Partai Politik Sebagai Anggota
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022