PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Legalisasi Ganja untuk Medis Ditolak MK./freepik jcomp
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan orangtua yang memiliki anak cerebral palsy, yakni legalisasi ganja untuk medis. Dijelaskan oleh Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI, agar para penggugat tak kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan legalisasi ganja untuk medis. Menurutnya, masih ada harapan melalui mekanisme yang lain, yakni legislatif review.
“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Judicial review,” sebutnya, dikutip dari Merdeka [1], 20 Juli 2022.
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan bahwa MK tak memutuskan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, tetapi dikembalikan kepada instansi yang membuat Undang-Undang, yakni DPR RI.
Dalam Pasal 8 ayat 1, berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Baca Juga Beda BNN dengan MUI Seputar Legalisasi Ganja untuk Medis
“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” ujarnya.
Arsul Sani menuturkan bahwa hampir seluruh fraksi menyepakati untuk melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Bahkan, Panja untuk revisi akan langsung membahas hal tersebut pada tahun sidang berikutnya.
“Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan,” terangnya.
“Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” tambah Arsul.
Baca Juga Legalisasi Ganja untuk Medis, Wapres Minta MUI Membuat Fatwa, DPR akan Kaji
MK menolak gugatan legalisasi ganja untuk medis, amar putusan dibacakan ketua MK saat persidangan berlangsung.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Rabu, 20 Juli 2022.
Salah satu pertimbangan MK menolak gugatan legalisasi ganja untuk medis karena belum adanya bukti kajian dan penelitian yang mendetail secara ilmiah terhadap jenis narkotika golongan I tersebut.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|