poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Menkumham Buka Suara Soal Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Sabtu, 10 September 2022
Menkumham Buka Suara Soal Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

Menkumham Yasona Laoly Soal 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat./Instagram @yasonna.laoly

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal ini, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Aturan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," kata Yasonna Laoly, dikutip dari CNN Indonesia [1].

Yasonna Laoly menyebutkan bahwa remisi untuk koruptor, sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.

Baca Juga Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah lalu mengubah aturan remisi hingga pembebasan bersyarat melalui revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Remisi beberapa koruptor disebutkan telah sesuai UU Pemasyarakatan yang baru.

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mungkin melawan Undang-Undang yang berlaku. "Ya (pemerintah tidak bisa intervensi), itu kan undang-undang," ujarnya. Adapun sebanyak 23 napi koruptor sebelumnya telah diberikan pembebasan bersyarat.

Beberapa diantara koruptor ternama yang dibebaskan secara bersyarat adalah Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Pinangki Sirna Malasari, hingga Patrialis Akbar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pembebasan terhadap 23 napi koruptor, dilakukan secara terstruktur.

Baca Juga Ketua KPK Jelaskan Pemeriksaan 11 Jam Terhadap Anies Baswedan

ICW melihat bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA), berperan dalam masalah ini. Sehingga menurutnya seolah terdapat pengkondisian hingga akhirnya terdapat revisi Undang-Undang terkait hal tersebut.

"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Easter pada 7 September 2022.


Yasonna Laoly Kemenkumham Menkumham 23 napi koruptor bebas bersyarat

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Menkumham Buka Suara Soal Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022