![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Menkumham Yasona Laoly Soal 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat./Instagram @yasonna.laoly
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal ini, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Aturan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," kata Yasonna Laoly, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Yasonna Laoly menyebutkan bahwa remisi untuk koruptor, sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun lalu.
Baca Juga Napi Koruptor Bebas Bersyarat, MAKI Singgung Ada Salah Hitung
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah lalu mengubah aturan remisi hingga pembebasan bersyarat melalui revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Remisi beberapa koruptor disebutkan telah sesuai UU Pemasyarakatan yang baru.
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah tidak mungkin melawan Undang-Undang yang berlaku. "Ya (pemerintah tidak bisa intervensi), itu kan undang-undang," ujarnya. Adapun sebanyak 23 napi koruptor sebelumnya telah diberikan pembebasan bersyarat.
Beberapa diantara koruptor ternama yang dibebaskan secara bersyarat adalah Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Pinangki Sirna Malasari, hingga Patrialis Akbar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pembebasan terhadap 23 napi koruptor, dilakukan secara terstruktur.
Baca Juga Ketua KPK Jelaskan Pemeriksaan 11 Jam Terhadap Anies Baswedan
ICW melihat bahwa Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Mahkamah Agung (MA), berperan dalam masalah ini. Sehingga menurutnya seolah terdapat pengkondisian hingga akhirnya terdapat revisi Undang-Undang terkait hal tersebut.
"Jadi ini sifatnya sudah terstruktur, artinya memang sudah dikondisikan sampai akhirnya ada revisi UU dan akhirnya hari ini salah satu buahnya kita tuai, di mana 23 napi korupsi tadi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan," kata Peneliti ICW Lalola Easter pada 7 September 2022.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|