PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang Dipenjara./Instagram @najib_razak
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak dipenjara karena terbukti bersalah dalam kasus mega korupsi lembaga investasi negara, yakni 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Hal ini terjadi setelah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Ditolaknya banding yang diajukan Najib Razak membuat dirinya harus menjalani vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang sebelumnya telah divonis oleh hakim pengadilan. Adapun menurut ketua hakim Maimun Tuan Mat, banding yang diajukan, tidak membawa keuntungan apapun.
"Kami melihat banding yang diajukan tak membawa keuntungan apapun. Kami menyatakan tuduhan dan hukuman (terhadap Najib) aman (dilakukan). Berdasarkan hal tersebut, sesuai keputusan bulat kami, bukti-bukti yang ada selama pengadilan menemukan (Najib) bersalah atas ketujuh dakwaan," kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mewakili panel lima hakim, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Baca Juga Joe Biden Marah Atas Pembunuhan Empat Pria Muslim di Amerika Serikat
"Bakal menjadi parodi pengadilan tingkat tinggi jika ada pengadilan yang menerima bukti yang sangat jelas, tetapi menyatakan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang dijatuhkan kepadanya," tutur Maimun lagi.
Selanjutnya, Najib Razak diwajibkan untuk membayar denda sebesar US$47 juta (sekira Rp698 miliar) dan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Perlu diketahui bahwa diduga Najib Razak menerima lebih dari US$1 miliar (sekira Rp14,8 triliun) dana yang berasal dari 1MDB.
Perlu diketahui bahwa 1MDB merupakan program pendanaan asing yang dibangun pada tahun 2009. Program ini dibantu oleh pemodal Malaysia, Jho Low guna membantu pengembangan ekonomi negara Malaysia. Saat itu, Najib Razak menjadi PM dan memprakarsai pembentukan 1MDB.
Baca Juga Korea Utara Dukung China Soal Taiwan, Kecam Amerika Serikat
Adapun hakim yang memvonis hukuman penjara selama 12 tahun tersebut karena dirinya terbukti sebagai seseorang yang menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit (sekira Rp139 miliar) dari 1MDB ke rekening pribadinya.
Tak hanya Malaysia, terdapat 10 negara termasuk Singapura, Indonesia, Swiss hingga Amerika Serikat yang turut membuka penyelidikan terkait skandal 1MDB. Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang mendekam di penjara.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|