poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara Gegara Kasus Korupsi

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Jumat, 26 Agustus 2022
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara Gegara Kasus Korupsi

Mantan PM Malaysia Najib Razak yang Dipenjara./Instagram @najib_razak

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak dipenjara karena terbukti bersalah dalam kasus mega korupsi lembaga investasi negara, yakni 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Hal ini terjadi setelah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

Ditolaknya banding yang diajukan Najib Razak membuat dirinya harus menjalani vonis hukuman penjara selama 12 tahun yang sebelumnya telah divonis oleh hakim pengadilan. Adapun menurut ketua hakim Maimun Tuan Mat, banding yang diajukan, tidak membawa keuntungan apapun.

"Kami melihat banding yang diajukan tak membawa keuntungan apapun. Kami menyatakan tuduhan dan hukuman (terhadap Najib) aman (dilakukan). Berdasarkan hal tersebut, sesuai keputusan bulat kami, bukti-bukti yang ada selama pengadilan menemukan (Najib) bersalah atas ketujuh dakwaan," kata Ketua Hakim Maimun Tuan Mat mewakili panel lima hakim, dikutip dari CNN Indonesia [1].

Baca Juga Joe Biden Marah Atas Pembunuhan Empat Pria Muslim di Amerika Serikat

"Bakal menjadi parodi pengadilan tingkat tinggi jika ada pengadilan yang menerima bukti yang sangat jelas, tetapi menyatakan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan yang dijatuhkan kepadanya," tutur Maimun lagi.

Selanjutnya, Najib Razak diwajibkan untuk membayar denda sebesar US$47 juta (sekira Rp698 miliar) dan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Perlu diketahui bahwa diduga Najib Razak menerima lebih dari US$1 miliar (sekira Rp14,8 triliun) dana yang berasal dari 1MDB.

Perlu diketahui bahwa 1MDB merupakan program pendanaan asing yang dibangun pada tahun 2009. Program ini dibantu oleh pemodal Malaysia, Jho Low guna membantu pengembangan ekonomi negara Malaysia. Saat itu, Najib Razak menjadi PM dan memprakarsai pembentukan 1MDB.

Baca Juga Korea Utara Dukung China Soal Taiwan, Kecam Amerika Serikat

Adapun hakim yang memvonis hukuman penjara selama 12 tahun tersebut karena dirinya terbukti sebagai seseorang yang menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit (sekira Rp139 miliar) dari 1MDB ke rekening pribadinya.

Tak hanya Malaysia, terdapat 10 negara termasuk Singapura, Indonesia, Swiss hingga Amerika Serikat yang turut membuka penyelidikan terkait skandal 1MDB. Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang mendekam di penjara.




Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara Gegara Kasus Korupsi
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022