PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Kampanye di Kampus yang Diusulkan KPU./freepik
Tahapan kontestasi pemilu 2024 sudah dimulai sejak saat ini, namun kampanye para kandidatnya belum bisa dilakukan karena proses pendaftaran para calon kandidat belum dibuka. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar melakukan kampanye di kampus.
Usulan dari KPU terkait pemilu di kampus, mendapat dukungan dari Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI, dirinya menilai bahwa perguruan tinggi perlu dijadikan bagian sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Namun mekanisme pelaksanaannya tetap wajib diatur oleh KPU.
"Saya setuju ruang itu dibuka, ruang di mana kampus membikin mimbar politik dan menjadi bagian dari momentum politik Pemilu 2024," kata dia, dikutip dari CNN Indonesia [1], 29 Juli 2022.
Baca Juga Pemilu 2024 Diprediksi akan Didominasi Gen Z dan Milenial, Berikut Karakteristiknya
Adapun menurutnya jika terdapat larangan menggunakan fasilitas negara termasuk lembaga pendidikan untuk kampanye politik praktis, hal ini multitafsir. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa saat ini, kampus juga berpolitik. Dirinya menginginkan agar KPU melakukan pembahasan dengan Kemendikbudristek.
"Makanya terkait dengan seperti apa, lembaganya, baiknya bisa dirumuskan oleh Kemendikbud dan pihak kampus sendiri," tambahnya.
Politisi PKB itu mengaku bahwa Komisi X belum memiliki rencana untuk melakukan pembahasan terkait kampanye di kampus dengan Kemendikbudristek karena masih menunggu tindak lanjut dari KPU perihal aturan detail kampanye di lembaga pendidikan tinggi.
"Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," katanya.
Baca Juga Tahapan Pemilu 2024 Disahkan, Dimulai 14 Juni 2022
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU, mengizinkan kampanye di kampus namun dengan beberapa pembatasan. Perihal aturan kampanye di fasilitas milik negara, diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan soal larangan bagi pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Ketua KPU berujar bahwa penjelasan Pasal tersebut yang menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan yang bisa digunakan untuk kampanye politik, selama para pesertanya tidak menggunakan atribut, serta bisa dilakukan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas negara.
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|