PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Kominfo akan Blokir Instagram./freepik jannoon028
Perlu diketahui bahwa batas akhir dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022, yakni besok, Instagram, Facebook, WhatsApp, Google akan terancam diblokir.
Tak hanya itu, Netflix, PUBG Mobile, Twitter terancam diblokir oleh Kominfo karena aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kendati perusahaan teknologi yang sangat terkenal tersebut belum melakukan pendaftaran PSE hingga awal Juli, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menuturkan bahwa pihaknya sedang dalam proses pendaftaran PSE.
Dalam hal ini, pihak Google menyatakan pada 18 Juli 2022, akan mengikuti aturan PSE Lingkup Privat, adapun data Kominfo menunjukan bahwa perusahaan teknologi yang sudah mendaftarkan diri adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Baca Juga BRIN Batalkan Rencana Renovasi Ruangan Megawati Soekarnoputri cs Senilai Rp6 M
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate menjelaskan jika batas akhir PSE Lingkup Privat 20 Juli 2022 tak bisa ditawar. Hal tersebut berlaku untuk perusahaan dalam negeri dan luar negeri.
Sehingga bisa diartikan jika pihak perusahaan informasi tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud, aplikasinya akan diblokir pada esok hari, 20 Juli 2022.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny G Plate, dikutip dari Detik [1],19 Juli 2022.
Baca Juga Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Bagus
Menkominfo jelaskan pentingnya aplikasi untuk mendaftar PSE Lingkup Privat guna meningkatkan kualitas dan bisa taat terhadap aturan yang berlaku.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.
Sanksi bertingkat yang dimaksud Menteri Kominfo, merujuk kepada Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|