PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Polri Usut Kasus Pensiunan TNI yang Dibunuh./Instagram @bambang.soesatyo
Kasus pembunuhan pensiunan Letkol TNI AD yang bernama Muhammad Mubin saat ini tengah menjadi sorotan nasional. Ketua MPR, Bambang Soesatyo hingga memberikan pernyataan perihal kasus pembunuhan yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Bambang Soesatyo meminta agar Polri melakukan pengusutan kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD tersebut hingga tuntas, karena menurutnya, apapun alasanya bahwa tindakan pembunuhan tidak dibenarkan oleh hukum yang ada.
Baca Juga Rektor Unila Karomani Ditangkap OTT KPK, Diduga Terima Suap
"Saya mendorong kasus pembunuhan TNI Letkol Inf (Purn.) Muhammad Mubin diusut tuntas Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI karena tindakan pembunuhan atas dasar apa pun tidak dibenarkan hukum. Pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum," kata Bambang Soesatyo, dikutip dari Suara [1], 24 Agustus 2022.
Dirinya merasa bahwa langkah penegakan hukum terkait kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD, sangat penting. Sehingga nantinya tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap orang lain, terlebih lagi sampai menghilangkan nyawa atau melakukan pembunuhan.
Terlepas dari apa yang telah terjadi dan masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri menurut Bambang Soesatyo, sangat tidak dibenarkan apalagi kekerasan yang menggunakan senjata tajam. Ia juga menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Jabar mengemukakan, terdapat fakta yang mengejutkan.
Pasalnya, Ditreskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa terdapat beberapa kebohongan yang dibuat para saksi saat memberikan keterangan saat penyidikan sebelumnya. Sehingga menurutnya, terdapat perubahan Pasal dalam sangkaan terhadap tersangka.
Baca Juga Bareskrim Usut Dugaan Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451 Miliar
"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," ujarnya.
Kendati demikian, Bambang Soesatyo meminta agar seluruh masyarakat mendukung pihak Polda Jabar dalam melakukan pengusutan kasus pembunuhan pensiunan TNI AD. Dirinya tidak membenarkan jika ada provokasi atau tindakan lain yang menjadi kontradiksi.
"Kami dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata dia.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|