![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Pemilu 2024./Pixabay/mohamed_hassan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI telah resmi menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Keputusan tersebut diambil saat rapat yang digelar Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, dan para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis 7 Juli 2022 malam.
"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui Rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Baca Juga BREAKING NEWS: Eks PM Jepang Shinzo Abe Diduga Ditembak saat Berikan Pidato
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU gunakan data administrasi kependudukan, dari tingkat desa hingga kecamatan berdasarkan data terbaru dari Kemendagri.
Adapun data tersebut termasuk tiga provinsi yang baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa/kelurahan serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua," kata dia.
Baca Juga Izin Ponpes Dicabut Kemenag Imbas Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Komisi VIII DPR
Nantinya, data tersebut diharuskan menjadi acuan dalam hal memverifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu.
Tak hanya itu, KPU juga diminta untuk menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Perlu diketahui bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 29 hingga 31 Juli mendatang. Penyerahan dokumen mendaftarkan mulai 1 hingga 14 Agustus.
Untuk penetapan partai politik peserta pemilu dan pengundian serta penetapan nomor urut partai politik pada 4 Desember 2022.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|