poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Kapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Diundi? Simak Informasinya

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Jumat, 08 Juli 2022
Kapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Diundi? Simak Informasinya

Ilustrasi Pemilu 2024./Pixabay/mohamed_hassan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI telah resmi menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Keputusan tersebut diambil saat rapat yang digelar Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, dan para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis 7 Juli 2022 malam.

"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui Rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari CNN Indonesia [1].

Baca Juga BREAKING NEWS: Eks PM Jepang Shinzo Abe Diduga Ditembak saat Berikan Pidato

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pihaknya meminta KPU gunakan data administrasi kependudukan, dari tingkat desa hingga kecamatan berdasarkan data terbaru dari Kemendagri.

Adapun data tersebut termasuk tiga provinsi yang baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa/kelurahan serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagri termasuk di tiga provinsi baru hasil pemekaran di Papua," kata dia.

Baca Juga Izin Ponpes Dicabut Kemenag Imbas Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Komisi VIII DPR

Nantinya, data tersebut diharuskan menjadi acuan dalam hal memverifikasi keanggotaan dan kepengurusan parpol calon peserta pemilu.

Tak hanya itu, KPU juga diminta untuk menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2024 dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Perlu diketahui bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 29 hingga 31 Juli mendatang. Penyerahan dokumen mendaftarkan mulai 1 hingga 14 Agustus.

Untuk penetapan partai politik peserta pemilu dan pengundian serta penetapan nomor urut partai politik pada 4 Desember 2022.


DPR pemilu KPU 2024

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Kapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Diundi? Simak Informasinya
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022