poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Kampanye Pemilu 2024 Bisa Didanai APBN? Ini Penjelasannya

Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit: Kamis, 25 Agustus 2022
Kampanye Pemilu 2024 Bisa Didanai APBN? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Pemilu 2024 Didanai APBN./Pixabay EmAji

Perlu diketahui bahwa aspek peraturan yang mengatur perihal pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan cawapres, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun UU tersebut juga berlaku dalam kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang.

Namun bisakah dana kampanye pemilu 2024 didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Hal tersebut dijawab dalam Pasal 325 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa sumber dana kampanye boleh berasal dari APBN.

"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu, dikutip dari CNN Indonesia [1], 25 Agustus 2022.

Baca Juga Mantan Napi Koruptor Bisa jadi Peserta Pemilu 2024? Ini kata MA

Untuk penjelasannya, dalam Pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwasanya “Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU”. Aturan tersebut memiliki kaitan dengan sejumlah aktivitas kampanye yang difasilitasi negara melalui anggaran KPU.

Adapun yang termasuk dalam aktivitas kampanye adalah kegiatan debat, alat peraga kampanye, serta alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tak hanya dari APBN, UU Pemilu membolehkan sumber dana kampanye dari kandidat, partai politik, koalisi, dan sumbangan yang sah menurut hukum.

Namun besaran sumbangan dana untuk kampanye, terdapat batas maksimalnya. Untuk batasan sumbangan perorangan untuk kampanye dalam kontestasi pemilu, dibatas maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan jika sumbangan kelompok, perusahaan, dan badan usaha, dibatas maksimal Rp25 miliar.

Perlu dicatat bahwa pihak yang akan menyumbang dana untuk aktivitas pemilu capres dan cawapres, wajib menuliskan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan tidak adanya tunggakan pajak sebagaimana Pasal 327 ayat (3).

"Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU," bunyi pasal 327 ayat (3).

Baca Juga Alasan di Balik Presidential Threshold Parpol Harus 20 Persen, Ini Sebabnya

Dalam UU Pemilu juga mengatur sanksi jika penerimaan dana kampanye untuk pemilu capres cawapres melebihi ketentuan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 525 ayat (1).

“Pasal 525 ayat (1) mengatur setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”


pemilu 2024 capres cawapres kampanye APBN pemilu

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Kampanye Pemilu 2024 Bisa Didanai APBN? Ini Penjelasannya
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022