PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Pemilu 2024 Didanai APBN./Pixabay EmAji
Perlu diketahui bahwa aspek peraturan yang mengatur perihal pendanaan kampanye calon presiden (capres) dan cawapres, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun UU tersebut juga berlaku dalam kontestasi Pilpres 2024 yang akan datang.
Namun bisakah dana kampanye pemilu 2024 didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)? Hal tersebut dijawab dalam Pasal 325 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa sumber dana kampanye boleh berasal dari APBN.
"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu, dikutip dari CNN Indonesia [1], 25 Agustus 2022.
Baca Juga Mantan Napi Koruptor Bisa jadi Peserta Pemilu 2024? Ini kata MA
Untuk penjelasannya, dalam Pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwasanya “Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU”. Aturan tersebut memiliki kaitan dengan sejumlah aktivitas kampanye yang difasilitasi negara melalui anggaran KPU.
Adapun yang termasuk dalam aktivitas kampanye adalah kegiatan debat, alat peraga kampanye, serta alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tak hanya dari APBN, UU Pemilu membolehkan sumber dana kampanye dari kandidat, partai politik, koalisi, dan sumbangan yang sah menurut hukum.
Namun besaran sumbangan dana untuk kampanye, terdapat batas maksimalnya. Untuk batasan sumbangan perorangan untuk kampanye dalam kontestasi pemilu, dibatas maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan jika sumbangan kelompok, perusahaan, dan badan usaha, dibatas maksimal Rp25 miliar.
Perlu dicatat bahwa pihak yang akan menyumbang dana untuk aktivitas pemilu capres dan cawapres, wajib menuliskan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan tidak adanya tunggakan pajak sebagaimana Pasal 327 ayat (3).
"Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU," bunyi pasal 327 ayat (3).
Baca Juga Alasan di Balik Presidential Threshold Parpol Harus 20 Persen, Ini Sebabnya
Dalam UU Pemilu juga mengatur sanksi jika penerimaan dana kampanye untuk pemilu capres cawapres melebihi ketentuan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 525 ayat (1).
“Pasal 525 ayat (1) mengatur setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|