![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Pemilu 2024./freepik pch.vector
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 atau saat ini mencapai 190.022.169 jiwa. Jumlah tersebut alami penurunan dibandingkan DPB semester II tahun 2021.
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, terdapat penurunan angka DPB sebanyak 637.179 jiwa. Hal itu terjadi setelah terkonsolidasi secara nasional.
"DPB Semester I 2022 190.022.169, terdapat penurunan 0,33 persen setelah terkonsolidasi secara nasional yang terdiri atas 49,9 persen laki-laki (94.829.962 jiwa), perempuan 50,1 persen (95.192.207 jiwa)," kata Betty, dikutip dari CNN Indonesia [1], 14 Juli 2022.
Dirinya menjelaskan bahwa ke-190 juta jumlah pemilih atau DPB, didapatkan seusai pihaknya merekapitulasi pemutakhiran data. Kendati demikian, terdapat 578.139 orang merupakan pemilih baru, sebanyak 1.215.318 merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan sekitar 818,302 merupakan pemilih yang sudah mengubah data.
Baca Juga Mendag Zulkifli Hasan Kampanyekan Anak saat Bagi-bagi Minyak Goreng Tuai Polemik
Pihak KPU menegaskan bahwa masih terus berupaya dalam melakukan pemutakhiran data berkelanjutan dan berjenjang, dari mulai tingkat kabupaten atau kota, provinsi, dan pusat.
Tujuan pemutakhiran data pemilih adalah untuk memperbarui, memelihara, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada guna penyusunan data periode pemilu dan pemilihan berikutnya.
"Data pemilih adalah data yang dinamis, tidak statis, oleh karenanya kami terus berupaya untuk memperbaharui dan mengevaluasi DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Masih Terdapat Narasi Cebong-Kampret dan Politik Identitas
Betty juga menginformasikan bahwa DPB dimutakhirkan secara berkelanjutan dari DPT pada pemilu atau pilkada terakhir, tak hanya itu, KPU juga melakukan integrasi pemilih dari data kependudukan yang dikonsolidasikan per enam bulan sekali oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Di antaranya data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum memiliki dokumen kependudukan," tandasnya.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|