![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi. Masjid yang Dilarang untuk jadi Tempat Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024./Pixabay jpeter2
Jelang pemilu 2024 mendatang, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengingatkan agar sarana ibadah masjid tidak menjadi tempat politisasi agama. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa masjid bukan tempat menebar benih perpecahan.
"Kita menjaga masjid tidak dijadikan sebagai tempat politisasi agama. Apalagi kita akan menghadapi tahun politik pada tahun 2024," kata Adib, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Baca Juga Kampanye Pemilu 2024 Bisa Didanai APBN? Ini Penjelasannya
Adib menduga bahwa politisasi agama di masjid, akan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan jemaah yang mengerucut kepada perpecahan, sehingga dirinya tidak ingin hal tersebut terjadi. Karena menurutnya hal tersebut bisa menjurus kepada segregasi sosial.
"Kita tidak ingin menjadikan masjid sebagai tempat perpecahan hanya karena perbedaan politik yang dibawa ke masjid. Itu tidak boleh dan jangan sampai terjadi, karena hal itu akan menimbulkan segregasi sosial," ujarnya.
Menurutnya, fungsi masjid seharusnya menjadi pusat pembinaan umat, sehingga pihak Kemenag mendorong untuk masjid digunakan sebagai tempat pendidikan, pusat ekonomi, hingga pusat peningkatan literasi keagamaan. Sehingga tidak hanya dipergunakan untuk beribadah.
"Masjid tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah saja, tetapi sebagai tempat mendidik umat, mengembangkan ekonomi umat, juga menjadi tempat peningkatan literasi keagamaan. Kita ingin fokus ke arah itu," kata dia.
Baca Juga Pemilu 2024 Diprediksi akan Didominasi Gen Z dan Milenial, Berikut Karakteristiknya
Sebagaimana diketahui bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024, akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Namun sebelum pesta rakyat tersebut digelar, terdapat ajang kampanye sebagai sarana untuk perang gagasan para kandidat peserta pemilu 2024.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, tertuang larangan untuk para peserta pemilu berkampanye di tempat ibadah, sehingga kandidat peserta calon pemilu, dilarang untuk melakukan kampanye di masjid, gereja, vihara, pura, dan tempat ibadah lainnya.
"Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," bunyi pasal 280 ayat (1) huruf h.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|