poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Izin Ponpes Dicabut Kemenag Imbas Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Komisi VIII DPR

Penulis: Kovaleps Hero
Tanggal Terbit: Jumat, 08 Juli 2022
Izin Ponpes Dicabut Kemenag Imbas Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Komisi VIII DPR

Anggota Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan./Instagram @ace.hasan.syadzily

Imbas dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, keputusan Kemenag dalam hal ini sudah tepat.

Menurutnya, pesantren tidak dibenarkan melindungi pihak yang diduga melakukan sesuatu yang melawan atau melanggar hukum, karena bertentangan dengan ajaran agamanya.

"Seharusnya pihak pesantren jangan melindungi pihak yang jelas melakukan tindakan perundungan yang melanggar hukum. Pesantren jangan dijadikan sebagai lembaga yang membela tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, dikutip dari Detik [1], 8 Juli 2022.

Baca Juga Anak Kiai Buron Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, NU Jatim: Kami Dukung Polisi

Dirinya menduga bahwa pihak Kemenag yang mencabut izin ponpes tersebut karena dinilai melindungi terduga pelanggaran hukum. Seharusnya pesantren menghargai dan kooperatif terhadap penegakan hukum.

"Seharusnya pihak pesantren kooperatif terhadap upaya penegakan hukum. Kita harus menghormati hukum," ujar Ace.

Sehingga, menurutnya jika terdapat pesantren yang melawan atau memperlambat upaya penegakan hukum, harus diberi sanksi.

Baca Juga Izin PUB ACT Langsung Dicabut Mensos Ad Interim Muhadjir

"Oleh karena itu, jika ada pesantren yang bertindak melawan hukum ya harus diberikan sanksi. Pencabutan izin pesantren merupakan langkah yang tepat," imbuhnya.

Pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena diduga melindungi tersangka pencabulan yang diduga dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.

Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menjelaskan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah sudah dibekukan pihaknya.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono.


DPR RI Ace Hasan Pesantren Shiddiqiyyah

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Izin Ponpes Dicabut Kemenag Imbas Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Komisi VIII DPR
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022