![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Partai Politik yang Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU./Instagram @kpu_ri
Tahapan kontestasi pemilihan umum (pemilu 2024), saat ini telah memasuki masa pendaftaran partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang. Saat ini terdapat sebanyak sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU.
Adapun kesembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta pemilu 2024 mendatang adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Baca Juga PKS Resmi Mendaftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Siap Ikuti Rangkaian
Selanjutnya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Damai Indonesia (Pandai). Dari kesembilan partai politik tersebut, terdapat enam parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap oleh KPU.
"PDIP dokumennya lengkap, PKP dokumennya lengkap, PKS dokumennya lengkap, Perindo dokumennya lengkap, Partai NasDem dokumennya lengkap, PBB dokumennya lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik, dikutip dari CNN Indonesia, 2 Agustus 2022.
Untuk partai lainnya, ketua KPU menjelaskan bahwa KIB dan Gerindra-PKB akan mendaftar dalam waktu yang berbeda, yakni 10 Agustus dan 8 Agustus 2022. “PKB daftar pada tanggal 8. Partai Gerindra (juga) akan daftar pada tanggal 8 (Agustus),” ujar Hasyim Asyari.
Baca Juga Megawati Soekarnoputri Akan Temui Jokowi, Bahas Pengganti Menpan RB
Saat ini, KPU masih membuka pendaftaran parpol untuk peserta pemilu 2024, yakni hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Nantinya, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah diserahkan para partai politik.
Usai masa pendaftaran di KPU, pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang lolos. Lalu beberapa partai politik tersebut akan menjalani verifikasi faktual. Pihak KPU akan melakukan pengecekan beberapa persyaratan, seperti keterwakilan parpol di 35 provinsi dan 75 persen dari total kabupaten atau kota.
Pihak KPU akan merilis pengumuman perihal partai-partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|