![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Arsul Sani Terkait Habib Rizieq Bebas Bersyarat./Instagram @arsul_sani_af
Arsul Sani selaku Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa partainya merespon positif terhadap Habib Rizieq Shihab yang bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurutnya, Habib Rizieq sebagai ulama intelektual akan memahami terkait hal-hal yang melekat pada aturan pembebasan bersyarat tersebut.
"Karenanya PPP yakin kekhawatiran terhadap pembebasan bersyarat HRS tersebut tidak berdasar. Beliau sebagai ulama intelektual tentu memahami betul hal-hal yang melekat pada aturan pembebasan bersyarat tersebut," kata Arsul, dikutip dari Suara [1], 20 Juli 2022.
Tak hanya itu, Arsul Sani berujar bahwasanya PPP memiliki keyakinan jika Habib Rizieq Shihab akan memberikan kontribusi positif terhadap bangsa Indonesia saat dirinya dibebaskan secara bersyarat.
Baca Juga Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Alasannya
"Bahkan PPP yakin HRS akan memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara kita ke depan," kata Arsul Sani.
Dijelaskan oleh Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, pihaknya telah memastika bahwa mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 pagi ini.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti.
Baca Juga Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Bagus
Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Permenkumham RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020, dirinya menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam putusan hakim, Habib Rizieq Shihab dijerat dua tindak pidana, yakni soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta tindak pidana menyiarkan berita bohong, sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|