PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J./Tangkapan Layar Instagram @divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka oleh tim khusus (timsus) Polri, diduga Ferdy Sambo menginstruksikan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kendati demikian, Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI menyinggung soal motif dari penembakan Brigadir J hingga tewas tersebut.
Menurut Mahfud MD, alasan yang mendasari perintah untuk penembakan Brigadir J, belum bisa diungkap ke publik. Pasalnya, motif tersebut menurutnya hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Kendati demikian, Mahfud MD mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah membuka kasus ini secara transparan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, hanya boleh didengar orang dewasa yang nanti dikonstruksi Polisi," kata Mahfud MD, dikutip dari CNN Indonesia [1], 10 Agustus 2022.
Baca Juga Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Bagus
Menko Polhukam juga menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama jajarannya masih akan memeriksa sebanyak 28 anggota polisi lainnya terkait pelanggaran etik, dari total 31 orang dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut. Tidak menutup kemungkinan juga akan diproses pidana.
"Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga. Kita tunggu. Yang penting sekarang telur pecah dulu," tegas Mahfud.
Kapolri Bantah Adanya Aksi Tembak Menembak
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa Brigadir J meninggal bukan karena tertembak dalam aksi salingtembak menembak, namun diduga yang melakukan penembakan adalah Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Pihak kepolisian tengah mendalami kasus dengan memeriksa para saksi termasuk Putri Candrawathi.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Kapolri Sigit.
Baca Juga Kapolri Listyo Sigit Copot Dua Pejabat Polri Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J
Total tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus penembakan Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Adapun keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Bharada E diduga melakukan penembakan kepada Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Adapun tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J dan Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa saling tembak menembak di dalam rumah dinasnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|