![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora./Instagram @fahrihamzah
Fahri Hamzah selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora mengajak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuka ruang debat di persidangan guna mengetahui lebih jauh duduk perkara permohonan gugatan. Dirinya juga menjelaskan bahwa Partai Gelora akan menggugat lagi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK.
Adapun Partai Gelora yang akan melayangkan gugatan kembali kepada MK terkait UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait aturan keserentakan pemilu, meskipun Kamis pekan lalu, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan dari Partai Gelora.
"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" ujar Fahri Hamzah, dikutip dari CNN Indonesia [1], 13 Juli 2022.
Baca Juga Kasus Penembakan Sesama Anggota Polri di Rumah Kadiv Propam, DPR Nilai Janggal
Mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut sangat menyayangkan terhadap sikap MK yang menolak gugatan Partai Gelora perihal keserentakan pemilu dalam UU Pemilu. Fahri merasa bahwa langkah MK itu prematur karena majelis hakim menolak untuk melanjutkan sidang usai menerima kedudukan hukum dan dasar gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
Dirinya meyakini bahwa MK bisa menggeserkan frasa serentak dalam norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bila MK memeriksa saksi dan ahli.
"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri Hamzah.
Baca Juga Soal Koalisi PKS, Ketua Majelis Syuro Sebut Masih Komunikasi
Gugatan yang dilayangkan Partai Gelora kepada MK karena pihaknya menilai bahwa norma frasa pemilu serentak dimaknai secara sempit, yakni hanya sebagai waktu pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
Sehingga jika pada 2024, pemilihan anggota DPR dilaksanakan dengan hari yang bersamaan dengan pemilihan presiden dan wapres, konsekuensinya adalah hasil perolehan suara yang digunakan sebagai syarat partai politik untuk mengusung capres cawapres 2024, akan menggunakan suara perolehan kursi DPR pada pemilu terakhir, yakni 2019.
Hal tersebut membuat Partai Gelota tidak bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden karena pada 2019, Partai Gelora belum terbentuk.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|