poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Dirasa Mampu Merawat Sungai dan Jalan, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta 13 Ruas Dikelola Pemerintah Daerah

Penulis: Kovaleps Hero
Tanggal Terbit: Senin, 30 Mei 2022
Dirasa Mampu Merawat Sungai dan Jalan, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta 13 Ruas Dikelola Pemerintah Daerah

Ilustrasi Jalan Protokol dan Sungai di DKI Jakarta./Pixabay/TheFelip

Pemerintah Pusat diketahui banyak mengelola jalan dan sungai di DKI Jakarta dalam hal pemeliharaannya.

Namun saat ini, Pemerintah Pusat akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal tersebut membuat Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan usul agar 13 sungai dan ruas jalan protokol kewenangannya dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, saat ini Pemerintah Daerah memiliki anggaran dan alat untuk merawat sungai dan jalan.

“Sungai dan jalan protokol itu dikelola pemerintah pusat. Pertanyaannya, kalau jalan itu rusak, yang disalahkan siapa? Pemerintah daerah, nah lebih baiknya, dengan adanya rencana pindah ibu kota negara (IKN), serahkan saja kepada DKI,” kata Prasetyo Edi, dikutip dari Tempo.

Adapun ketiga belas sungai yang diinginkan pengelolaannya oleh Ketua DPRD DKI terhadap Pemerintah Daerah adalah Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan Cakung. Salah satu jalan protokol di DKI Jakarta adalah Jalan Sudirman-Thamrin.

Dalam hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta agar Kementerian PUPR berikan pengelolaan sungai dan jalan protokol kepada Pemerintah Daerah.

Sehingga menurut Prasetyo Edi, nantinya akan dicarikan solusi terhadap permasalahan di DKI Jakarta, yakni macet dan banjir.

“Bagaimana cari solusinya? Pasti beres. Jadi jangan saling menyalahkan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ini kan ga bagus juga,” sebutnya.

Mengenai permintaan pelimpahan wewenang pengelolaan sungai dan jalan protokol di DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI pernah menyampaikannya langsung kepada Wakil Menteri.

“Saya pernah mengajukan itu. Saya bicara dengan Wakil Menteri di situ, serahkan saja Jakarta mengenai 13 sungai dan jalan protokol, pasti beres," kata Ketua DPRD DKI itu. “Ini bisa membantu pemerintah pusat untuk konsentrasi IKN,” tandasnya.


Pemerintah Pusat Ketua DPRD DKI Jakarta IKN Sungai Penajam Paser Utara Wakil Menteri Prasetyo Edi

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Dirasa Mampu Merawat Sungai dan Jalan, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta 13 Ruas Dikelola Pemerintah Daerah
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022