![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi. Demo Buruh Hari Ini ke Istana, Ancam Mogok Nasional./Unsplash Koshu Kunii
Dikabarkan Partai Buruh dengan beberapa organisasi serikat pekerja, akan menggelar demo buruh di Istana Negara, Jakarta pada Rabu 12 Oktober 2022. Adapun aksi ini diklaim akan diikuti oleh puluhan ribu peserta buruh yang akan turun.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa demo buruh yang akan dilakukan, tak hanya diikuti oleh buruh, namun juga diikuti oleh petani, nelayan, guru honorer, miskin kota, pekerja rumah tangga, dan aktivis gerakan sosial.
"Kami akan mengorganisir demonstrasi besar-besaran pada tanggal 12 Oktober 2022. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, sekitar puluhan ribu buruh, petani, nelayan, guru honorer, miskin kota, pekerja rumah tangga, dan aktivis gerakan sosial lainnya akan melakukan aksi di Istana Negara," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal [1].
Kabarnya, demo buruh kali ini mengambil titik kumpul di IRTI Monas, Jakarta Pusat. Tak hanya di Istana Negara Jakarta, aksi ini akan dilakukan secara serentak di 34 provinsi lainnya yang berlokasi di kantor Gubernur masing-masing Provinsi.
Baca Juga Rentetan Demonstrasi Kenaikan Harga BBM Subsidi
Berikut merupakan enam isu yang dituntut dalam demo buruh 12 Oktober 2022.
Presiden Partai Buruh mengatakan bahwa demo buruh kali ini akan berjalan dengan tertib dan damai. Jika keenam permintaan demo buruh tak diperhatikan Pemerintah Jokowi, ia mengklaim bahwa akan ada aksu mogok buruh dalam skala nasional.
"Bisa dipastikan di pertengahan Desember 2022 mogok nasional, stop produksi, diikuti 3 sampai 5 juta buruh," jelas dia.
Baca Juga Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban 125 Jiwa saat Arema FC vs Persebaya, Mahfud MD Buat TGIPF
Khusus untuk permintaan kenaikan UMP sebesar 13 persen, hal tersebut menurutnya untuk meminimalisir penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar sehingga harga kebutuhan bahan pokok meningkat.
Tak hanya itu, terdapat ancaman buruh tak mengalami kenaikan upah karena menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Dalam peraturan ini ada batas atas dan bawah, sehingga terdapat kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tak naik.
"Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen" kata Said [2].
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|