![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak./Instagram @ricky_hampagawak
Baru-baru ini Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua dan kabur melarikan diri ke Papua Nugini lewat Vanimo.
Dijelaskan oleh Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani, dirinya membenarkan jika RHP kabur pada 14 Juli 2022 melalui Skouw, Kota Jayapura dan melalui jalan setapak lalu masuk ke Wutung, Papua Nugini.
Saat Bupati Mamberamo, RHP kabur ke Papua Nugini, diduga dirinya membawa dua tas ransel dan belum diketahui perihal isinya.
"Belum diketahui apa isi tas ransel tersebut," kata Faizal, dikutip dari CNN Indonesia [1], 18 Juli 2022.
Faisal menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dan menyelidiki siapa saja yang membantu dalam proses melarikan diri dari Bupati Mamberamo Tengah.
Guna memastikan keberadaan Bupati Mamberamo di Papua Nugini, saat ini sedang diselidiki melalui jaringan yang ada.
Baca Juga Wartawan Diintimidasi saat Meliput di Rumah Kadiv Propam, Polri Minta Maaf
KPK Terbitkan Status DPO dan Ancam Pidanakan Pihak yang Menghalangi
Berkaitan dengan Bupati Mamberamo Tengah yang melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Pihak KPK menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga Bos KSP Indosurya Bebas, Kabareskrim Instruksikan Tangkap Kembali
Kendati demikian, KPK mempersilakan Bupati Mamberamo Tengah, RHP, menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik, agar penanganan perkara dapat diselesaikan.
Adapun KPK mengancam kepada pihak yang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan, akan dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|