![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Presiden Jokowi Boleh Kampanyekan Capres 2024?./Instagram @jokowi
Kontestasi pemilihan presiden (pilpres 2024), kurang dari dua tahun lagi akan diselenggarakan. Namun terdapat pertanyaan, apakah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin bisa mengkampanyekan kandidat capres 2024?
Perihal Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin bisa mengkampanyekan capres 2024, tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wapres boleh ikut kampanye peserta pemilu.
Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan dalam pelibatan presiden dan wapres yang masih menjabat jika ingin ikut melakukan kampanye capres 2024, diantaranya adalah wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara dan tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Baca Juga Kejutan Ultah Puan Maharani di DPR Berujung Pelaporan ke MKD
Tak hanya presiden dan wakil presiden, persyaratan tersebut harus dipenuhi juga oleh para menteri dan kepala daerah provinsi hingga kabupaten kota jika ingin melakukan kampanye kandidat peserta pemilu pada 2024 mendatang.
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).
Dalam Undang-Undang Pemilu juga diatur perihal cuti dan jadwal cuti untuk presiden atau wapres beserta pejabat negara yang akan mengikuti proses kampanye untuk kandidat pemilu 2024, yakni harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan Pemda.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi pasal 281 ayat (3).
Baca Juga Bolehkah Presiden Dua Periode jadi Cawapres pada 2024? Ini Kata MK
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, presiden dan wapres yang ingin mengkampanyekan kandidat tertentu dalam pemilu 2024, diperbolehkan mengikuti kampanye pada 2024 sesuai Undang-Undang Pemilu.
"Iya tidak ada larangan untuk ikut kampanye untuk presiden dan wapres," kata Khoirunnisa, dikutip dari CNN Indonesia [1], 14 September 2022.
Perlu diketahui bahwa masa kampanye pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya, hari pemungutan suara akan jatuh pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|