PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E./freepik senivpetro
Kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, memasuki babak baru. Pasalnya tim khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J hingga tewas. Bharada E ditahan di Bareskrim Polri pada 3 Agustus 2022 malam.
Menurut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan ke-44 saksi dan ahli serta barang bukti CCTV, alat telekomunikasi dan yang lainnya.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, dikutip dari Suara [1], 4 Agustus 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Bharada E dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Baca Juga Kapolri Listyo Sigit Copot Dua Pejabat Polri Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J
Tak hanya itu, Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Hasil Autopsi Ulang Brigadir J bisa Dibuka ke Publik
Untuk Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 55 dan 56 KUHP mengundang pertanyakan apakah terdapat pelaku selain Bharada E yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J? Kendati demikian, Andi Rian mengungkapkan akan mengusut kasus ini lebih lanjut dan tidak akan berhenti sampai di sini.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan ke depan," katanya.
Dijadwalkan Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa tim penyidik pada 4 Agustus 2022 pagi. "Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|