![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Partai Politik yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU./Instagram @kpu_ri
Terdapat total 13 partai politik (parpol) yang mengirimkan dokumen administrasinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan verifikasi. Perlu diketahui pada 8 Agustus 2022, terdapat parpol yang mendaftar, yakni Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura.
Namun Partai Republiku Indonesia yang telah mendaftar pada hari tersebut, berkasnya dinyatakan belum lengkap. "Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB, yaitu Partai Republiku Indonesia," ujar Komisioner KPU Idham Holik, dikutip dari CNN Indonesia [1].
Adapun total parpol yang telah mendaftar ke KPU sebagai peserta calon Pemilu 2024 adalah sebanyak 18 pendaftar, 13 parpol diantaranya telah dinyatakan lengkap dokumennya. Sedangkan 10 parpol sedang mengikuti tahap verifikasi administrasi.
"Total dari 18 pendaftar, 13 parpol kami nyatakan dokumennya lengkap. Dan bagi 10 Parpol saat ini sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.
Baca Juga Nama 98 Petugas KPU Dicatut oleh Partai Politik Sebagai Anggota
Untuk ke-13 parpol yang telah lengkap dokumennya untuk calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Lalu disusul Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sehingga ke-13 parpol tersebut berhak maju ke tahap verifikasi administrasi.
Perihal penutupan masa pendaftaran calon peserta pemilu akan ditutup pada 14 Agustus 2022. KPU nantinya akan mengumumkan parpol mana saja yang lolos verifikasi administrasi dan parpol yang berhak mengikuti verifikasi faktual. KPU juga akan mengecek langsung ke lapangan.
KPU berharap agar para parpol tidak mendaftar calon peserta Pemilu 2024 di masa akhir pendaftaran agar masih tersedia waktu perbaikan data sipol oleh parpol yang bersangkutan jika ditemukan beberapa ketidaklengkapan berkas-berkas tertentu.
"Tapi kalau daftar di akhir dan itu (berkas) tidak lengkap, ya selesai. Kami akan tolak karena pendaftaran partai politik dapat diterima apabila dokumennya lengkap," ujar Idham.
Baca Juga Prabowo Subianto Siap Maju jadi Capres 2024, Asalkan...
Kendati demikian, KPU masih akan tetap memberikan pelayanan terhadap para parpol, namun terdapat pemberian pelayanan yang berbeda, karena KPU akan berpacu dengan waktu. Adapun jadwal terakhir pendaftaran calon peserta pemilu akan berakhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Tapi kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu daftar menumpuk di hari terakhir, maka pelayanannya pun akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran sudah ditutup," jelas dia.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|