PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Mendag Zulkifli Hasan yang Dilaporkan ke Bawaslu./Instagram @zul.hasan
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu menolak terkait laporan yang diajukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan (Mendag).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan LSM pemantau pemilu, tidak memenuhi syarat materil, sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu.
"Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," kata Puadi, dikutip dari CNN Indonesia [1], 21 Juli 2022.
Pihak Bawaslu telah melakukan analisis berdasarkan Pasal-Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 1 angka 35 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai definisi kampanye serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu usai Kampanyekan Sang Anak
"Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye," jelas Puadi.
Kendati demikian, Alwan Ola Riantoby selaku Direktur Kata Rakyat memberikan komentar terkait keputusan Bawaslu. Menurutnya tindakan Bawaslu terlalu buru-buru.
"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan respon Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," ujarnya.
Alwan mempertanyakan bukankah seharusnya Bawaslu jika menilai suatu kasus dengan adanya dugaan pelanggaran, harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Baca Juga Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Asrul Sani: Akan Beri Kontribusi Terhadap Bangsa
"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain, bukan kah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman?" tanya Alwan.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil juga mengkritik terkait sikap Bawaslu yang menilai jika pelaporan terhadap Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materil. Menurut Fadli, seharusnya Mendag diperiksa oleh Bawaslu.
"Paling tidak Bawaslu harus memanggil yang bersangkutan untuk memeriksa informasi ini lebih dalam, memeriksa lagi petunjuk-petunjuk lebih dalam, kalau soal sanksi biar itu nanti. Tapi menurut saya harus ada pembelajaran bahwa tindakan yang dilakukan itu salah," kata Fadhli.
Pada saat sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan berujar bahwa dirinya membagikan minyak goreng gratis kepada warga, dilakukan pada saat akhir pekan, sehingga menurutnya tidak melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai menteri.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|