![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Bawaslu Mengeluh Adanya Pembatasan Awasi Peserta Pemilu 2024./bawaslu.go.id
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluhkan adanya beberapa pembatasan pada saat pihaknya mengawasi pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pihaknya hanya diberi sedikit waktu untuk melakukan pengawasan.
Pasalnya, menurut Ketua Bawaslu, pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan selama 15 menit dalam setiap sesi verifikasi administrasi yang berdurasi selama dua jam. Sehingga Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan.
"Pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir. Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan," kata Ketua Bawaslu, dikutip dari CNN Indonesia [1], 16 Agustus 2022.
Baca Juga Gerindra PKB Resmi Kerja Sama: Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Tak hanya itu, para petugas Bawaslu tidak diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi atau handphone saat melakukan pengawasan, sehingga para petugas tak bisa melakukan komunikasi saat mengawasi verifikasi administrasi.
Dalam hal mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pihak Bawaslu juga dibatasi untuk melakukan pengecekan, menurut Ketua Bawaslu, pihaknya tidak bisa mengunduh berkas dari Sipol, sehingga hanya bisa membaca berkas-berkas tersebut.
"Kita diberikan akses kepada Sipol untuk membaca, tapi hanya membaca, tidak bisa download sehingga kemudian problem bagi kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa," ujarnya.
Baca Juga Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 Ditutup, 24 Partai Lengkap
Ketua Bawaslu menginginkan agar KPU memberikan akses yang lebih luas kepada pihaknya untuk mengawasi tahapan berikutnya, karena menurutnya, hal ini sangat penting untuk mendukung pengawasan. "Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu," ujarnya.
Pada saat sebelumnya, KPU telah membuka berkas pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Terdapat sebanyak 24 partai yang telah dinyatakan melengkapi berkas, namun ke-16 partai lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Selanjutnya, KPU akan melanjutkan kepada tahapan berikutnya, yakni melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang telah melengkapi berkas. Setelahnya, beberapa partai politik yang telah lolos, akan menjalani verifikasi faktual.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|