![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Bambang Soesatyo yang Dilaporkan ke MKD Karena Diduga Komen Bela Ferdy Sambo./Instagram @bambang.soesatyo
Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR RI dilaporkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dirinya dilaporkan karena terdapat narasi yang diduga membela mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi Ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah Ferdy Sambo dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan, dikutip dari Detik [1].
Menurut Lisman, Bambang Soesatyo seharusnya mengikuti instruksi dari Presiden Jokowi yang meminta kasus penembakan Brigadir J dibuka secara terang benderang. Pasalnya, Bambang Soesatyo berada di Komisi III DPR RI yang membidangi tentang hukum.
"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR harusnya kan dia ikut perintahnya Presiden," katanya.
Baca Juga Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Mahfud MD Singgung Motifnya
Tak hanya itu, Dirinya juga meminta agar Bambang Soesatyo mendukung jalannya proses hukum yang dilakukan tim khusus (timsus) Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sehingga dapat berjalan dengan netral, akuntabel, dan transparan.
"Dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian Brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia nggak usah dukung mendukung A atau B. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga Brigadir J sangat tinggi," kata dia.
Baca Juga Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana
Tanggapan Bambang Soesatyo
Terkait dengan dirinya yang dilaporkan ke MKD, menurutnya, dalam kasus Brigadir J, belum terdapat pihak yang dinyatakan bersalah secara putusan pengadilan atau inkrah. Bambang Soesatyo juga menekankan bahwa Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
"Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," kata Bamsoet saat dimintai konfirmasi.
Bambang Soesatyo juga sedang menunggu proses yang sedang berjalan dalam kasus Brigadir J, dirinya pun meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang bekerja.
"Seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan," ujar dia.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|