![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ketum PKN yang Ajak Anas Urbaningrum Bergabung./Instagram @g_paseksuardika
Gede Pasek Suardika yang menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjelaskan bahwa dirinya menunggu Anas Urbaningrum untuk bergabung bersama partainya usai bebas. Menurutnya, Anas Urbaningrum masih menjalani hukuman atas korupsi yang tidak diperbuatnya.
"Kita juga berdoa semoga sahabat idola kita bersama Mas Anas Urbaningrum segera bisa bersama-sama kita. Beliau masih tinggal sedikit lagi mengalami fase-fase rakaatnya. Begitu selesai, maka semakin ringan tugas saya karena sudah saatnya beliau kembali," kata Pasek, dikutip dari CNN Indonesia [1], 22 Juli 2022.
Jika nantinya Anas Urbaningrum bergabung, maka Gede Pasek Suardika merasa bahwa tugasnya sebagai Ketum, akan lebih ringan. Lalu dirinya mengibaratkan Anas Urbaningrum seperti mantan Wakil PM Malaysia, Anwar Ibrahim, pasalnya, dirinya merasa bahwa Anas akan bangkit kembali usai bebas.
Baca Juga Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Tersangka dan Kabur, Ini Kata KPK
"Kalau Malaysia punya Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus berbeda kemudian harus masuk bui tapi akhirnya bisa bangkit kembali jadi pimpinan, maka kita semua berharap AU (Anas Urbaningrum) bisa kembali lagi," ujar Gede Pasek Suardika.
Adapun Anas Urbaningrum yang menurut Gede Pasek Suardika tak melakukan korupsi namun dihukum karena kasus tersebut, menurutnya, alam akan bergerak pada saatnya untuk mengembalikan hal tersebut "Alam akan mengembalikannya. Saya sangat yakin sekali itu," sebutnya.
Perlu diketahui bahwa Anas Urbaningrum merupakan mantan politisi Partai Demokrat pada 2010. Ketum PKN mendirikan partai tersebut pada akhir 2021 silam. Dalam hal ini, PKN telah mengantongi izin dan legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga Bakomstra Demokrat Duga Partainya akan Koalisi dengan NasDem
Tak hanya itu, Partai PKN juga didirikan setelah sang Ketum meminta restu kepada Anas Urbaningrum, bahkan PKN hadir atas inisiasi para loyalis-loyalis Anas Urbaningrum. Perkiraan bebasnya Anas pada akhir 2022 atau awal 2023. Anas dipenjara atas kasus proyek Hambalang pada 2010-2012.
Selain dihukum selama delapan tahun, Anas Urbaningrum dicabut hak politiknya, yakni dirinya dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara. "Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," demikian amar putusan yang diputus pada 30 September 2020.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|