![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi Pembunuhan Berencana./Pixabay Victoria_Borodinova
Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2022. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Timsus, Brigjen Andi Rian.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara [1], 8 Agustus 2022.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap Brigadir RR adalah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Baca Juga Kuasa Hukum Baru Bharada E Ungkap Kliennya Disuruh Membunuh Brigadir J
Sebelumnya, penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Perlu diketahui bahwa Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Brigadir RR dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dengan dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Untuk penerapan Pasal 55 dan 56 terhadap Bharada E dan Brigadir RR, memungkinkan masih adanya tersangka lain dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Duren Tiga milik Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga Putri Candrawathi Gagal Jenguk Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa
Poengky Indrarti selaku Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan bahwa akan ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E. “Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” katanya.
Dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 25 anggotanya yang diduga terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 silam. Kapolri Sigit langsung mencopot 10 perwira yang diduga tidak profesional menangani TKP.
Pencopotan ke-10 perwira oleh Kapolri Sigit tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya, Kadiv Propam Polri. Saat ini, Irjen Ferdy Sambo sedang dilakukan pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|