Almas Tsaqibbirru Hadiri Sidang Perdana Gugatan soal Putusan MK di PN Solo, Gibran Diwakili Kuasa Hukum
TempoJumat, 04 November 2022
Almas Tsaqibbirru Hadiri Sidang Perdana Gugatan soal Putusan MK di PN Solo, Gibran Diwakili Kuasa Hukum Reporter Septia Ryanthie Editor Eko Ari Wibowo Kamis, 30 November 2023 14:45 WIB Bagikan TEMPO.CO , Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 30 November 2023, menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari untuk dua tergugat, yakni Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu berkaitan dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang sebelumnya diajukan oleh lulusan Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru dan saat ini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan agenda mediasi pada Kamis ini dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB. Almas hadir langsung dalam sidang gugatan perdata tersebut. Adapun Gibran diwakili tim kuasa hukumnya dari Forte Law. Demikian juga KPU yang juga mengirimkan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr Muhammad Rullyandi yang diwakili Endik Wahyudi, untuk mengikuti jalannya sidang. Menurut pantauan , Almas tiba di PN Solo sekitar pukul 9.30 WIB. Adapun tim kuasa hukum Almas tiba terlebih dulu. Ditemui sebelum sidang, Almas dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mengatakan siap menghadapi sidang hari ini "Kita tentu siap lahir batin. Ini kan posisi kita tergugat. Fokus untuk hari ini kita menyiapkan mediasi. Kalau untuk tanggapannya ya nanti prinsipal. Kita menunggu hasil hari sidang ini dulu seperti apa," ujar Arif kepada awak media di PN Solo. Dari pihak Gibran selaku tergugat kedua diwakili oleh Faiz Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Wali Kota Solo itu. Faiz mengatakan pihaknya menghormati setiap panggilan dari pihak pengadilan dan akan mengikuti prosesnya sampai akhir. "Ya kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir dan akan mengikuti proses-prosesnya sampai akhir," ungkap Faiz ketika dimintai tanggapan tentang agenda sidang pada Kamis itu. Ditanya soal kesiapan menghadapi sidang itu, Faiz mengatakan akan menunggu pihak penggugat yang akan membuktikan materi gugatan tersebut. "Ya kan kita mengenal 163 HIR. Siapa yang mendalilkan, dia yang akan membuktikan. Ya kita nanti tunggu lah penggugat akan membuktikannya seperti apa. Nanti juga pasti akan diukur oleh Majelis (Majelis Hakim) dengan baik. Insya Allah putusannya juga nanti merupakan putusan yang seadil-adilnya," ucap dia. Ditanya rencana langkah mediasi, Faiz mengatakan pihaknya akan mendengar dulu dari penggugat. Ia mengatakan tidak ada target hari ini harus selesai melainkan mengikuti saja proses yang berjalan termasuk juga penentuan jadwal dari pihak PN Solo. "Kita mau mendengar dulu dari penggugat. Nggak ada target hari ini harus selesai. Kita ikut aja dari Majelis yang akan menentukan jadwalnya seperti apa," katanya. Dari pihak penggugat, juga hadir Ariyono yang didampingi tim kuasa hukumnya, Giberan (Giliran Berantakan). Tampak mengiringi Ariyono, sejumlah mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang juga akan mengikuti jalannya sidang mediasi tersebut. Alasan gugatan Kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Almas dan Gibran lantaran kliennya merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebut dalam pengajuan uji materiil itu Almas mencatutkan Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS. Dalam uji materiil yang dilakukan Almas menurutnya telah terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal itu tidak ada. "Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika. pada Rabu 29 November 2023. Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak lagi mencantumkan Almas dari Univesitas Negeri Surakarta, menurut Andhika dalam hal ini ada kecacatan hukum. "Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi kan tidak boleh seperti itu," ucapnya. Terkait gugatannya kepada Gibran, Andhika menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sangat menguntungkan Wali Kota Solo hingga bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres). "Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu," katanya. Pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda atau membatalkan pencawapresan Gibran dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. "Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya. Andhika menyadari jika putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Namun ia berpendapat alangkah baiknya bila putusan MK itu diperkuat oleh putusan dari DPR. "Masih ada sebenarnya langkah hukum yang harus dilewati, seperti di DPR , sebelum dijadikan dasar KPU untuk penggugatan," ucapnya. Ia menilai, dasar Ariyanto menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan capres-cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur. "Kami berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000," tuturnya. Ia menjelaskan nilai itu diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik. SEPTHIA RYANTHIE