Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung
KompasJumat, 04 November 2022
Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres: KPU Ingin Perdamaian, Proses Kampanye Sudah Berlangsung SOLO, KOMPAS.com - Kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ikut tergugat meminta adanya perdamian.
Sidang perdana kemudian dilanjutkan mediasi pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada Kamis (30/1/2023).
Gelaran sidang ini sesuai nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A. Penggugat alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo Ariyono Lestari dan Tim Giliran Berantakan (Giberan).
Sedangkan tergugat pertama Almas Tsaqibbirru hadir dalam persidangan dan tergugat kedua Gibran Rakabuming Raka diwakilkan kuasa hukum Faiz Kurniawan. Kuasa Hukum KPU, Endik Wahyudi mengatakan KPU sebagai ikut tergugat dalam sidang terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU masih sama pada prinsipnya, kami mengikuti, yang kedua kami tetap mendorong ini selesai pada mediasi (damai)," kata Endik Wahyudi saat ditemui di PN Kota Solo, pada Kamis (30/11/2023). Lanjutnya, alasan KPU menghendaki perdamaian karena saat ini proses tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah berjalan sesui jadwal yang ditetapkan. "Karena KPU mau, tidak mau, harus melaksanakan agenda-agenda yang terjadwal. Ya sudah masuk tahap kampanye sehingga supaya tidak terganggu. Karena masih banyak gugatan lain," paparnya. Kemudian terkait mediasi selanjutnya dijadwalkan Kamis (14/12/2023), di PN Kota Solo.
"Ini baru mediasi pertama. Karena ini tadi tidak lengkap, pihak tergugat 1 (tidak hadir). Jadi nanti kita dikumpulkan dulu, beberapa pihak untuk mediasi ulang, sambil kita ada proposal perdamaian nah disitu, kita diskusikan ulang," jelasnya.