PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Kasus Dugaan Korupsi Surya Darmadi./freepik rawpixel.com
Surya Darmadi alias Apeng yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp78 triliun yang merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia, saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perlu diketahui, Apeng juga diburu oleh KPK sejak 2019 silam.
Adapun Surya Darmadi telah dijadikan tersangka oleh KPK sejak 2019 melalui pengembangan kasus yang sedang diusut oleh KPK dari perkara yang sebelumnya menyandera mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Eks Gubernur Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014.
Saat itu, terdapat nama lain yang dijerat, yakni Gulat Medali Emas Manurung selaku Ketua Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Mantan Gubernur Riau, Annas dan Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Tak sampai di situ, KPK juga melakukan pengembangan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut adalah Suheri Terta dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif pada 29 April 2019, dikutip dari Detik [1].
Duduk Perkara Dugaan Kasus Suap
Awal mulanya, Annas Maamun mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan. Surat tersebut bertujuan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila kawasannya belum terakomodasi.
"Tersangka SRT (Suheri Terta) yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Gubernur Riau Annas Maamun yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau," ucap Laode M Syarif.
Lalu Surya Darmadi diduga menawarkan uang terhadap Annas Maamun sebesar Rp8 miliar melalui Gulat bila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan, lalu Annas Maamun menyetujuinya.
Baca Juga Surya Darmadi Akan Pulang ke Indonesia, MAKI: Diduga dari China
"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun yaitu PT Palma Satu Dkk tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," katanya.
Surya Darmadi Hilang
Sejak saat itu, Surya Darmadi tiba-tiba menghilang. Kendati dirinya belum ditemukan, KPK menjelaskan bahwa pihaknya berjanji akan menangkap Surya Darmadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap alih fungsi lahan tersebut.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.
Namun, Surya Darmadi tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK. Kendati demikian, Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya terus mencari keberadaan Surya Darmadi. "Ya pokoknya kita tidak diam, kita sedang mencari," ujarnya pada 27 Juni 2022.
"Memang kelihatannya rekan-rekan memandang kita (KPK) diam, tapi kita sedang berupaya dan kalau bicara detail bagaimana pencariannya, ya sama saja kan kita memberitahukan," ujarnya.
Baca Juga Dugaan Korupsi Surya Darmadi alias Apeng Rugikan Negara Rp78 Triliun
Kejaksaan Agung Tetapkan Surya Darmadi Tersangka
ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung pada 1 Agustus 2022 menjelaskan perkara korupsi yang ditangani pihaknya dengan nilai dugaan kerugian negara sangat tinggi, yakni hingga mencapai Rp78 triliun. Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman merupakan tersangkanya.
Kendati demikian, tersangka Thamsir Rachman tidak ditahan karena dirinya saat ini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi pada saat itu, statusnya masih dalam pencarian atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata ST Burhanuddin pada 1 Agustus 2022.
"Tersangka SD masih dalam status DPO," tambah ST Burhanuddin.
Surya Darmadi Ditahan Kejagung
Kasus Surya Darmadi yang ditangani Kejagung dan KPK, mendapatkan titik terang perihal keberadaannya, pada 15 Agustus 2022, Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah dijemput pihak Kejaksaan Agung di Bandara.
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga Bawaslu Mengeluh Ada Pembatasan Awasi Peserta Pemilu 2024
Jaksa Agung menjelaskan bahwa pihaknyatelah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan telah dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, lalu rombongan tiba pukul 13.55 WIB.
Surya Darmadi tampang mengenakan kemeja putih panjang dan menggunakan masker. Pihak Kejaksaan Agung langsung membawa Surya Darmadi ke dalam Gedung Bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah dua patah kata apa pun kepada media.
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Kabar tentang Surya Darmadi yang ditahan oleh Kejagung menjadi topik yang paling banyak dibahas oleh warganet di Twitter, yakni sebanyak 23 persen. Adapun Surya Darmadi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap yang nominalnya paling tinggi di Indonesia, mendapat sorotan 20 persen.
Sebesar 18 persen netizen merasa bahwa KPK gagal menangkap Surya Darmadi, pasalnya KPK telah mencari tersangka Surya Darmadi sejak tahun 2019 silam. 11 persen warganet membahas perihal Surya Darmadi yang menyerahkan diri kepada Kejagung RI.
Tak hanya itu, terdapat warganet yang menyinggung soal marak terjadinya kasus korupsi pada zaman kepemimpinan Presiden SBY, yakni sebesar enam persen, serta empat persen pihak yang mempertanyakan keseriusan KPK dalam kasus ini.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Surya Darmadi yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi sebesar Rp78 triliun, membuat warganet di Twitter banyak membahas hal tersebut, yakni sebanyak 6.880 item dibahas dalam platform Twitter. Sebanyak 1.410 dibahas oleh media pemberitaan atau news.
Kenaikan grafik pergerakan terjadi pada 15 Agustus 2022. Hal tersebut karena Surya Darmadi yang datang ke Indonesia untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang merugikan negara hingga mencapai Ro78 trilun, kasus korupsi tertinggi dalam sejarah Indonesia.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi mendapatkan sentimen negatif sebesar 82 persen, positif enam persen, dan 12 persen netral. Sentimen tersebut didapatkan berdasarkan pemberitaan media dan pembahasan terkait topik Surya Darmadi dalam Twitter. *periode data 8 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Sentimen positif dalam sampel Tweet yang dituliskan warganet yakni pembelaan terhadap Surya Darmadi yang berani pulang ke Indonesia dan menghadapi pengadilan. Dirinya menduga bahwa Surya Darmadi lebih memilih pengadilan di dunia seraya netizen tersebut berharap uangnya bisa kembali ke negara.
Adapun Surya Darmadi yang menyerahkan diri ke Kejagung membuat warganet mempertanyakan mengapa tidak memilih menyerahkan diri kepada KPK. Sikap KPK yang menurut warganet tidak menahan Surya Darmadi, menjadi sorotan warganet di Twitter.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci dalam topik Surya Darmadi yang diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun adalah Surya Darmadi, korupsi, palma, hutan, Thamsir Rachman, apeng, dan pencucian uang.
Baca Juga Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya Gerindra PKB, Netizen Ingin Sejahtera
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan adalah sigap transparan, Kejaksaan tahan Apeng, blokir rekening terkait koruptor, dan KPK.
Baca Juga Anggota DPR Minta Kapolri Adil ke Oknum Polri Terseret Kasus Sambo
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi adalah.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Kasus korupsi terbesar di Indonesia saat ini adalah tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi dengan total kerugian negara adalah mencapai Rp78 triliun. Sebelumnya Surya Darmadi alias Apeng, dicari oleh KPK karena perkembangan kasus yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Namun KPK pada saat itu, belum berhasil menemukan dan menangkap Surya Darmadi, hingga pada akhirnya pihak Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan kasus suap yang merugikan negara mencapai Rp78 triliun, lalu Apeng kembali ke Indonesia dan langsung ditahan Kejagung.
Hal tersebut membuat publik merasa bingung dengan keseriusan kinerja KPK dan mempertanyakannya dalam platform Twitter kendati pihak KPK telah menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah berjuang untuk menemukan keberadaan Surya Darmadi.
Namun, warganet di Twitter pada umumnya menyoroti tentang Surya Darmadi yang diduga melakukan tindak pidana suap yang merugikan negara hingga mencapai Rp78 triliun. Hal ini merupakan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah korupsi yang pernah terjadi di Indonesia.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|