PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Sidang Perdana Ferdy Sambo: Dari Klaim Pelecehan, iPhone 13 Pro Max hingga KM 50./Unsplash Tingey Injury Law Firm
Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J, digelar pada 17 Oktober 2022 kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
1. Berawal dari Klaim Pelecehan
Awal mula peristiwa penembakan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, terjadi karena klaim pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengaku bahwa telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis 7 Juli 2022.
Lalu Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari. Dirinya menceritakan hal tersebut sambil menangis. Dijelaskan jaksa, ia mengaku Brigadir J masuk ke kamar pribadinya dan melakukan sesuatu yang kurang ajar.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa [1].
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.
Usai Sambo mendengar cerita sang istri, mantan Kadiv Propam tersebut lalu marah kepada Brigadir J. Namun Putri meminta agar sang suami tidak menghubungi siapapun soal peristiwa ini karena Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dibanding ajudan lain.
"Saksi Ferdy Sambo menyetujui permintaan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dan terdakwa Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," ucap jaksa.
Keesokan harinya, Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf bertolak dari Magelang kembali ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Ferdy Sambo lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua.
2. Suruh Ricky, lalu Richard
Disebutkan perencanaan pembunuhan disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo awalnya menginstruksikan Bripka RR untuk menembak Brigadir J, namun Ricky menolak karena tak kuat mental.
Selanjutnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Jaksa mengatakan Richard langsung menyatakan kesiapannya. "Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," katanya.
"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.
3. Eksekusi Brigadir J
Jaksa mengungkapkan detik-detik penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Saat itu, terdapat Ferdy Sambo, Bharada E, dan Kuat Maruf. Lalu Kuat diperintahkan Sambo untuk memanggil Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Setelahnya, Sambo memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J dibuat bingung oleh perintah tersebut."Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.
Ferdy Sambo tak menjawab pertanyaan Yosua dan meminta Bharada E menembak Brigadir J. "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa sambil memperagakan perkataan Sambo.
Lalu Bharada E menembak Yosua dengan mengarahkan senjata Glock-17 ke arah Brigadir J. Ia menembakkannya hingga tiga sampai empat kali, sehingga membuat Brigadir J terkapar mengeluarkan banyak darah.
Saat itu, Brigadir J belum tewas. Hal tersebut diketahui Sambo dan menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dipastikan tak bernyawa. "Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Sambo lalu menyentuhkan tangan Yosua ke pistol milik anak buahnya. Seraya menggunakan sarung tangan hitam, Ferdy lalu menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah demi menguatkan rekayasa baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.
Baca Juga Jaksa Ungkap Anggota KM 50 Ambil CCTV Kasus Brigadir J
4. Janjikan Uang Setelah Penembakan
Dalam kasus tersebut, Sambo menjanjikan sejumlah uang ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Uang tersebut diberikan dua hari setelah mengeksekusi Brigadir J di ruang kerja Sambo, Jalan Saguling sebelum akhirnya uang tersebut diambil kembali.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta.
Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa. "Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Usai Sambo menarik uang tersebut, mantan Kadiv Propam itu memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah dalam rangka mengganti ponsel lama mereka yang sudah dirusak atau dihilangkannya.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
5. Rusak CCTV
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Dirinya memerintahkan anak buah untuk merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP dengan cara mengganti DVR dan menghapus file rekaman CCTV.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," ujar jaksa.
6. Ferdy Sambo Merasa Keberatan
Mantan Kadiv Propam iti mengajukan keberatan kepada kuasa hukumnya. Dalam surat eksepsinya, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang atau obscuur libel. Mereka menilai bahwa dakwaan jaksa, hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.
"Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan," ujar pengacara Sambo, Bobby Rahmad
"Penuntut Umum menggunakan keterangan satu saksi ini tanpa memperhatikan kesesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya" katanya melanjutkan.
Dirinya menyatakan bahwa dakwaan tersebut menyebabkan jalannya sidang perkara akan bias, tendensius, dan merugikan kepentingan hukum kliennya. Guna menguatkan hipotesis tersebut, pihaknya mengutip kronologi dalam surat dakwaan perihal keterangan Bharada E.
Keterangan tersebut menyebutkan bila Sambo memerintahkan Bharada E cepat-cepat menembak Yosua. Bobby mengatakan, dalil bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak hanya muncul dalam BAP Bharada E.
"Sementara, dalam BAP Terdakwa (butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP Saksi Kuat Ma'ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa '..hajar Cad!'," ujar Bobby. Oleh karenanya, dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terang atau obscuur libel.
Baca Juga Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Beda Keterangan FS dan Bharada E
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Warganet di Twitter menyoroti anggota tim KM 50 yang diperintahkan Sambo untuk mengambil CCTV di sekitaran TKP Duren Tiga. Sorotan tersebut mencapai 46 persen. Adapun gelaran sidang perdana Ferdy Sambo mendapat perhatian sebesar 19 persen.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Pucak data berdasarkan grafik, terjadi pada 17 Oktober 2022, hal tersebut disebabkan oleh sidang perdana yang berlangsung kurang lebih 6 jam. Sehingga topik tersebut banyak dibahas dalam media pemberitaan dan media sosial Twitter.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Beda kronologi pembunuhan versi JPU dengan pihak Ferdy Sambo membuat topik mengenai sidang perdana, banyak mendapat sentimen negatif, yakni mencapai 81 persen, sentimen positif sebanyak 10 persen, dan sentimen netral sebesar 8 persen.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Sidang perdana Ferdy Sambo yang berlangsung berjam-jam, menyita perhatian dari warganet di Twitter. Dakwaan jaksa soal perintah Ferdy Sambo yang menyebutkan ‘tembak’ bukan ‘hajar’, menjadi sorotan netizen di Twitter.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, PN Jaksel, Kuat Maruf, obstruction of justice, dan Brigadir J.
Baca Juga Politisi Demokrat Duga Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Menyukseskan Capres Tertentu
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan dalam topik ini adalah Ferdy Sambo, sidang perdana, Putri Candrawathi, Brigadir J, hukum mati Sambo, dan Bharada E.
Baca Juga Ferdy Sambo Sidang Hari Ini, KY Datang Langsung Awasi
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik ini adalah
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Kesimpulan
Dalam sidang perdana Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam tersebut mengajukan keberatan atas dakwaan yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu saksi.
Durasi sidang perdana Ferdy Sambo yang berjam-jam juga menyita perhatian dari warganet di Twitter. Adapun Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo diancam pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya Sambo, beberapa anak buahnya juga diduga terlibat kasus ini.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|