PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Tokoh Terpopuler dalam Pengesahan RUU PDP./ Unsplash Frederic Köberl
Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada saat Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun siding 2022-2023 pada Selasa 20 September 2022.
Lodewijk F Paulus selaku Wakil Ketua DPR RI, memimpin jalannya rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru. Dalam kesempatan itu, Lodewijk menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui utk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk [1].
"Setuju," jawab para peserta sidang. Tidak hanya sekali, Lodewijk kembali bertanya kepada sidang dewan soal persetujuan pengesahan RUU PDP. Lalu sidang dewan paripurna menyetujui agar RUU PDP disahkan menjadi UU. "Setuju," jawab peserta sidang yang diiringi tepuk tangan.
Adapun menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, sebelumnya menjelaskan bahwa beleid baru tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam hal perlindungan data pribadi (PDP).
"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Abdul.
Menteri Kominfo Ucapkan Rasa Terima Kasih
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada DPR, khususnya Komisi I DPR RI yang telah membahas RUU PDP hingga pada akhirnya menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny G Plate.
Baca Juga Hacker Bjorka, Bocorkan Data Pejabat Hingga Bantah Pengalihan Isu Ferdy Sambo
Isi Undang-Undang PDP
Sebagaimana diketahui bahwa UU Perlindungan Data Pribadi, telah ditetapkan sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi yang berlaku secara nasional. Di dalam salinan draf RUU PDP, terdapat empath al yang dilarang perihal data menurut UU PDP.
Ini merupakan empat hal yang dilarang terkait pengelolaan data pribadi menurut UU PDP sebagaimana dikutip dari Detik [2]:
Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. (Pasal 65 UU PDP).
Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (Pasal 66 UU PDP).
Adapun sanksi untuk pelaku yang melanggar keempat hal di atas adalah.
Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pasal 67 UU PDP).
Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar. (Pasal 68 UU PDP).
Berikut ini jenis-jenis data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi, yaitu:
1.Data pribadi yang bersifat spesifik:
2.Data pribadi yang bersifat umum:
Pengamat Sarankan Bentuk Badan Independen
Usai disahkannya RUU PDP, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan bahwa pemerintah harus mendirikan badan independen yang kuat untuk mengawal implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Pasca ini (UU PDP disahkan), segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful (punya kekuatan). Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama [3].
Nantinya, menurut Pratama, kehadiran badan independen tersebut bertugas mengawasi implementasi UU Perlindungan Data Pribadi sangat krusial, sehingga diperlukan sosok yang tepat untuk menjadi pemimpin badan independen tersebut.
"Bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan”, ujarnya.
Tak hanya itu, badan independen atau lembaga perlindungan data pribadi, menurutnya, perlu diberikan wewenang yang cukup untuk menegakkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, lembaga tersebut menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan dalam hal data pribadi.
"Nantinya lembaga otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan lingkup publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” jelas Pratama.
Sanksi tegas bagi para pelanggar UU PDP juga disampaikan oleh Pratama, sehingga menurutnya, perlu dibuat aturan turunan yang memuat sanksi tegas untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik atau pemerintah.
"Perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data," ujar Pratama.
Menkominfo Sebut Lembaga Independen di Bawah Presiden
Setelah UU PDP disahkan, lembaga perlindungan data pribadi belum dibentuk pemerintah, namun Johnny G Plate mengatakan bahwa lembaga tersebut nantinya akan berdiri di bawah Presiden Jokowi langsung dan diatur peraturan presiden (Perpres).
"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi berada di bawah presiden, bertanggung jawab (kepada) presiden, (dan) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden," kata Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo.
Baca Juga Diduga Kebocoran 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Kominfo dan Kemendagri Buka Suara
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Setelah DPR RI mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, terdapat warganet yang mempertanyakan apakah hacker Bjorka akan jera atas adanya peraturan tersebut. Adapun informasi terkait pengesahan RUU PDP yang diinformasikan Puan, juga mendapat sorotan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Untuk grafik pergerakan data, periode 18 hingga 20 September 2022, topik mengenai RUU PDP, mencapai puncaknya pada 20 September 2022. Hal tersebut karena pengesahan RUU PDP mendapatkan perhatian dan banyak dibahas dalam media sosial dan pemberitaan.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Pada umumnya, sentimen mengenai pengesahan RUU PDP, mendapat sentimen yang positif, yakni sebesar 75 persen. Adapun sentiment negatif mengenai topik RUU PDP, yakni sebesar 21 persen, dan sentiment netral sebesar 4 persen.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Sampel Tweet mengenai RUU PDP, terdapat warganet yang menjelaskan bahwa RUU PDP telah disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna serta ancaman dendanya jika melanggar, mencapai 5 miliar dan hukuman penjara mencapai 5 tahun.
Kendati demikian, terdapat pihak yang menyinggung AHY soal pemerintahan Jokowi yang hanya menggunting pita dalam peresmian proyek, hal tersebut menurut warganet langsung dibayarkan oleh pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
Namun, terdapat pihak yang menduga bahwa pemerintah melawan hacker Bjorka merupakan scenario agar pemerintah memiliki alasan untuk mengesahkan RUU PDP. Ia menganggap bahwa data biometrik merupakan tujuan utama pemerintah mengesahkan RUU PDP.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan adalah RUU PDP, disahkan, rancangan, Johnny G Plate, Puan Maharani, PDIP, mengesahkan, dan kebocoran data.
Baca Juga
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan dalam topik ini adalah RUU PDP, DPR RI, Kominfo, DPR untuk negeri, dan UU PDP.
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik ini adalah
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Kesimpulan
Setelah peristiwa kebocoran data pribadi dan korporasi yang diklaim dibocorkan oleh hacker salah satunya adalah Bjorka, membuat pemerintah bersama DPR RI gerak cepat dalam membahas RUU PDP hingga disahkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Perlu diketahui bahwa RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2016 dengan mengandung 371 daftar inventaris masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab dan 76 Pasal. Adapun hukuman untuk pihak yang memalsukan data, dendanya mencapai Rp6 miliar dan hukuman pidana penjara enam tahun.
Dalam media sosial Twitter, terdapat warganet yang merasa bahwa pemerintah seolah terlihat terjadi konflik dengan hacker Bjorka merupakan setingan guna mempercepat pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan tujuan data biometriknya.
Kendati demikian, pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, mendapatkan sentimen positif sebesar 75 persen, sentimen negatif sebesar 21 persen, dan sentimen netral sebesar empat persen.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|