![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ketua Umum PSSI dan Exco Wajib Mundur, jika Tidak, Ini Konsekuensinya./Unsplash Thomas Serer
Diketahui bahwa tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur, saat ini telah memakan sebanyak 132 korban jiwa dari suporter Arema yang pada saat laga melawan Persebaya, mengalami insiden hingga terinjak-injak dalam stadion karena menghindari gas air mata.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka, termasuk diantaranya adalah beberapa oknum anggota kepolisian, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dan yang lainnya.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang juga merupakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memberikan rekomendasi pihaknya dalam investigasi tragedi Kanjuruhan tersebut pada Presiden Jokowi.
Dalam rekomendasi TGIPF terhadap PSSI tersebut, salah satu rekomendasinya adalah Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan atau kerap disapa Iwan Bule dan pengurusnya untuk mundur dari jabatannya tersebut.
“Di dalam catatan kami, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya bertanggung jawab," ujar Mahfud MD [1]
Kendati demikian, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tak bisa melakukan intervensi terhadap PSSI. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia memiliki dasar moral, etik, dan budaya adiluhung, sehingga rekomendasi terhadap PSSI tersebut perlu dilakukan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tambah Mahfud.
Jika ke depannya PSSI tak menaati rekomendasi dari TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD membeberkan konsekuensi yang akan dilakukan pemerintah, yakni tidak akan memberikan izin kompetisi Liga 1 tahun 2022.
"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga menyebut, jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya tidak ada yang salah. Maka yang satu bilang aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, yang satu bilang saya sudah sesuai statuta FIFA," ucap Mahfud MD.
"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral," tutup Mahfud.
Terkait dengan temuan TGIPF tragedi Kanjuruhan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Wakil Ketua TGIPF Zainudin Amali menjelaskan bahwa akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden FIFA, Gianni Infantino.
Dirinya mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri urusan internal, sehingga memilih untuk membicarakan rekomendasi tersebut kepada FIFA selaku induk organisasi Internasional yang membawahi PSSI.
’’Ya, disikapinya seperti apa itu urusan federasi (PSSI). Nanti kan sebenarnya ini menjadi bahan juga yang akan dibicarakan dengan Presiden FIFA sebagai pimpinan federasi internasional. Jadi jelas betul bahwa pemerintah tidak akan masuk ke area yang bukan area pemerintah,” kata Zainudin Amali
Baca Juga Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban 125 Jiwa saat Arema FC vs Persebaya, Mahfud MD Buat TGIPF
Berikut merupakan 12 Rekomendasi TGIPF untuk PSSI yang Diberikan ke Presiden Jokowi, dilansir dari CNN Indonesia [2].
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang atau ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional atau steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah pengendalian Mabes Polri.
f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.
g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi atau membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).
h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.
i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO [security officer], wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.
k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan).
l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Rekomendasi TGIPF tragedi Kanjuruhan tersebut mendapatkan pandangan dari publik di Twitter. Pada umumnya menyoroti kepada warganet yang mencuit soal satire terhadap kinerja PSSI. Ia menilai bahwa PSSI memiliki kinerja yang baik selama ini.
Adapun rekomendasi TGIPF yang menilai bahwa Ketum PSSI dan pengurusnya harus mundur, mendapatkan perhatian sebanyak 34 persen. Perihal PSSI yang lempar tanggung jawab pada PT LIB, mendapat sorotan sebanyak tiga persen.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
TGIPF yang memberikan rekomendasi salah satunya terhadap PSSI, mencapai puncak pergerakan data pada 14 Oktober 2022. Hal tersebut bertepatan dengan hasil rekomendasi TGIPF yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Analisis sentimen terhadap topik perihal Rekomendasi TGIPF yang menyarankan untuk mencopot Ketum PSSI dan jajarannya, mendapat sentimen negatif sebesar 60 persen, sentimen positif sebesar 28 persen, dan sentimen netral sebesar 12 persen.
Baca Juga Mahfud MD Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Lebih Mengerikan
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Terdapat warganet yang menganggap rekomendasi TGIPF soal Ketum PSSI dan jajarannya harus mundur, merupakan sesuatu yang tidak adil. Ia menganggap bahwa yang seharusnya mundur adalah Kapolri, karena dianggap gagal membina anak buah hingga menembakan gas air mata.
Namun, terdapat juga warganet yang menunggu dengan sabar hingga Ketua Umum PSSI untuk mundur dari jabatannya, bahkan dirinya mempersilahkan Menpora Zainudin Amali untuk ikut mundur dari jabatannya.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah TGIPF, independen, tragedi, Kanjuruhan, federasi, Mochamad Iriawan, dan Menko Polhukam.
Baca Juga SBY, JK, Surya Paloh, Anies Baswedan, Presiden PKS Semeja, Ada Apa?
Hashtag Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Tagar atau hashtag yang paling banyak dalam topik ini adalah Iwan Bule mundur, STY out, PSSI, usut tuntas, TGIPF, Arema, dan Mahfud MD.
Baca Juga Anies Baswedan Ditemui Petinggi NasDem, Ini yang Dibahas
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik ini adalah.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan
Kesimpulan
Sentimen negatif pemberitaan dan warganet di Twitter yang mencapai 60 persen, harus menjadi perhatian. Dalam hal ini, sentimen negatif berasal dari Rekomendasi TGIPF yang menyarankan agar Ketua Umum PSSI dan jajarannya untuk mundur karena tragedi Kanjuruhan.
Pemerintah mengatakan, jika jajaran PSSI tak ‘merombak diri’, pihaknya tak akan mengeluarkan perizinan Liga 1 tahun 2022. Kendati demikian, terdapat warganet yang merasa rekomendasi soal mundurnya Ketum PSSI tidak adil.
Pasalnya, ia menilai bahwa pihak yang seharusnya mundur adalah Kapolri, karena dianggap gagal membina bawahannya yang menggunakan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan hingga sebabkan suporter Arema berdesakan mencari jalan keluar.
Adapun pengurus PSSI yang bukan Exco, Budiman Dalimunthe mengatakan bahwa jika dirinya diperintahkan untuk mundur, maka ia siap, namun terdapat catatan yang disampaikannya, yakni anjuran mundur tersebut dinilai tidak efektif.
"Kalau memang harus mundur ya saya mundur, enggak ada masalah buat saya, enggak ada masalah, bukan hal yang harus dipersoalkan," kata Budiman [3].
"Tapi yang penting kan tanggung jawabnya, apa nanti setiap ada kejadian harus mundur? Setiap ada kejadian mereka harus mundur begitu?" sambungnya.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|