Sistem Presidensial di Indonesia mempersyaratkan ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold untuk partai atau gabungan partai agar bisa mengusung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Adapun ambang batas atau Presidential Threshold-nya adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPR RI atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Berdasarkan hasil analisis Kazee, terdapat sentimen...